Kota Bandar Lampung

PFI Lampung Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis di PN Tanjung Karang, Desak Polisi Tangkap Pelaku

15
×

PFI Lampung Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis di PN Tanjung Karang, Desak Polisi Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam keras dugaan aksi intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Jumat (3/7/2026).

Korban dalam insiden tersebut adalah wartawan Tribun Lampung, Bayu Saputra, yang sedang meliput sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran dengan terdakwa Dendi Ramadhona.

Peristiwa terjadi saat terdakwa keluar dari ruang sidang. Seorang pria tak dikenal yang mengenakan pakaian serba hitam dan berkacamata hitam diduga memukul telepon genggam milik Bayu yang tengah digunakan untuk merekam jalannya persidangan.

“Saya sedang mengambil video, tiba-tiba pria berkacamata hitam itu memukul kamera ponsel yang saya gunakan untuk bekerja. Saya kaget dan merasa terancam karena gesturnya seperti mengintimidasi,” ujar Bayu usai kejadian.

Bayu mengungkapkan, tindakan intimidasi tersebut bukan kali pertama dialaminya. Menurut dia, pria yang diduga merupakan pengawal terdakwa itu beberapa kali mendekati dirinya, menanyakan alamat rumah, hingga menyampaikan pernyataan bernada ancaman agar tidak sembarangan memberitakan jalannya persidangan.

Akibat kejadian tersebut, Bayu mengaku mengalami trauma dan merasa khawatir terhadap keselamatan dirinya saat menjalankan tugas jurnalistik.

Menanggapi peristiwa itu, Ketua PFI Lampung, Juniardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers yang tidak dapat dibenarkan.

“Kami mengecam keras aksi premanisme dan intimidasi terhadap jurnalis di lingkungan pengadilan. Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. Menghalangi, merusak alat kerja, apalagi mengancam keselamatan jurnalis merupakan tindakan pidana yang harus diproses secara hukum,” tegas Juniardi dalam keterangan tertulis.

Ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau dikenai denda paling banyak Rp500 juta.

PFI Lampung juga mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk segera mengidentifikasi dan menangkap pelaku serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi intimidasi tersebut.

“Kami mendesak aparat kepolisian bertindak cepat mengusut kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku agar ruang publik dan kerja jurnalistik tetap aman,” ujar Juniardi.

Selain itu, PFI Lampung meminta Ketua PN Tanjung Karang beserta jajaran pengamanan internal melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan selama persidangan berlangsung. Menurut PFI, lingkungan pengadilan harus menjadi ruang yang aman bagi semua pihak, termasuk insan pers yang menjalankan tugas peliputan.

PFI Lampung juga menyatakan solidaritas penuh kepada Bayu Saputra dan memastikan akan mengawal proses hukum atas dugaan intimidasi tersebut bersama organisasi pers lainnya hingga tuntas. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!