Tulang Bawang Barat – Pro dan kontra
Minimnya pengawasan dari pengawas pekerja serta minimnya sangsi bagi perusahaan yang tidak melengkapi pekerja-nya dengan Alat Pelindung Diri
(APD) saat pekerjaan berlangsung membuat pekerja terancam keselamatannya.
Seperti yang terlihat di pekerja proyek pembuatan pondasi tiyang Saluran Udara Tegangan Ekstrim Tinggi (Sutet) milik Perusahaan Listrik Negara PT PLN (Perseroan)
di Tiyuh/Desa Penumangan, Tulang Bawang Barat, Lampung.
Terlihat pekerja melalaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
hal tersebut menjadi perhatian para warga sekitar, minggu (01/12/2024).
Dari pantauan awak media, para pekerja tersebut tidak menggunakan helm, sepatu safety, dan rompi keselamatan saat melaksanakan pekerjaan. Hal itu dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan para pekerja, dan tentu saja telah menyimpang dari ketentuan yang semestinya.
dikatakan salah seorang pekeja yang enggan disebabkan namanya mengatakan, mereka hanya mengerjakan seadanya saja yang ada di lokasi kegiatan.
“Kami hanya diberi sepatu dan helm saja, selebihnya gak ada, itu saja kalo pengecoran saja dipakai, nama wakil pengawas kami pak agus,”katanya.
Padahal para pekerja wajib memenuhi setandar K3 saat pekerjaan pengecoran dan pemasangan tiang pondasi berlangsung, agar minimalisir segala resiko kemungkinan yang akan terjadi.
Diketahui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja adalah payung hukum yang mendasari sistem K3 di Indonesia, Undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip dasar dan ketentuan umum dalam pelaksanaan K3 di tempat kerja.
Tujuan utama dalam penerapan K3 berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tersebut antara lain: melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja, menjadi setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efesien. Serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Sangsi pidana berupa denda Rp: 500.000.000,00. (Lima ratus juta rupiah) hingga kurungan penjara yang akan dikenakan terhadap pimpinan perusahaan maupun petugas pengawas perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab atas keselamatan dan keselamatan kerja (K3). (Sudirman)