Bandar lampung – pro dan kontra
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025. Program ini berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, dan memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tanpa denda maupun tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Program ini memberikan beberapa manfaat, yaitu:
– Pembebasan denda keterlambatan pajak
– Pembayaran cukup untuk satu tahun berjalan
– Gratis Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB)
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Regional Office Bandar Lampung menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan pembayaran. BRI siap memfasilitasi proses pembayaran melalui berbagai kanal, seperti Samsat Payment Point, aplikasi BRImo, dan ATM BRI.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Lampung yang lebih baik.
Program pemutihan ini terbuka untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Lampung. Informasi lengkap dapat diperoleh melalui website resmi Bapenda Lampung atau kantor Samsat terdekat.