Tubaba

Mengurai Tabir Proyek Rp432 Juta di Dinas Kominfo Tubaba, Belanja Jasa atau Sewa Tenaga Kerja?

148
×

Mengurai Tabir Proyek Rp432 Juta di Dinas Kominfo Tubaba, Belanja Jasa atau Sewa Tenaga Kerja?

Sebarkan artikel ini

TULANG BAWANG BARAT – pro dan kontra

Realisasi anggaran pengadaan jasa tenaga kerja perorangan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Berdasarkan data yang dihimpun dari sistem pengadaan pemerintah, dinas tersebut mengalokasikan anggaran sebesar Rp432.125.000 melalui mekanisme E-Katalog untuk 15 tenaga kerja di bidang informasi dan teknologi.

Pengadaan tersebut mencakup berbagai bidang pekerjaan, mulai dari tenaga ahli programmer, pengelola server dan jaringan, editor audio-video, editor foto dan rilis, desainer grafis, tenaga peliputan dan dokumentasi, pengelola radio digital, penyiar radio, operator komputer hingga tenaga administrasi.

Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi penggunaan tenaga kerja eksternal untuk menjalankan fungsi-fungsi yang selama ini identik dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Kominfo. Pasalnya, instansi tersebut juga didukung oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan latar belakang pendidikan komunikasi, informatika, dan teknologi informasi.

Daftar tenaga kerja yang dikontrak antara lain Andre Perioza Herpa dan Genis Priyantoro sebagai tenaga ahli programmer, Erwin Saputra sebagai tenaga server dan jaringan, Fajar Yoga Sailendra serta Bhagus Adi Pratama sebagai editor audio-video, hingga Sekar Kirana Nova Muda Putri sebagai tenaga administrasi.

Dugaan Duplikasi Fungsi

Pengamat kebijakan publik menilai pengadaan tenaga kerja dengan cakupan pekerjaan yang luas tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran daerah.

“Jika pekerjaan seperti pengelolaan informasi, publikasi, dokumentasi, desain grafis, hingga administrasi harian dikerjakan tenaga kontrak, maka perlu dijelaskan bagaimana pembagian tugas dengan ASN yang sudah ada,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi adanya duplikasi fungsi yang berujung pada pemborosan anggaran apabila tidak disertai kebutuhan yang jelas dan terukur.

Sorotan terhadap Mekanisme Pengadaan

Selain substansi pekerjaan, perhatian juga tertuju pada mekanisme pengadaan yang digunakan. Beberapa nomenklatur pekerjaan seperti “Tenaga Operator Komputer” dan “Jasa Tenaga Administrasi” dinilai lebih menyerupai penyediaan personel dibandingkan pengadaan jasa berbasis output.

Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, pembayaran idealnya didasarkan pada hasil pekerjaan yang dapat diukur dan diverifikasi. Karena itu, muncul pertanyaan apakah kontrak yang dilakukan berorientasi pada capaian kinerja atau justru pada penyediaan tenaga kerja yang bekerja layaknya pegawai harian.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan para tenaga kerja tersebut bertugas selama satu tahun penuh dan menjalankan aktivitas rutin di lingkungan Dinas Kominfo. Kondisi ini dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pengadaan jasa digunakan sebagai sarana pemenuhan kebutuhan tenaga kerja operasional.

Catatan pada Data Katalog

Sorotan lain muncul pada adanya keterangan “tidak ditemukan dalam katalog” yang tercantum pada beberapa nama tenaga kerja, di antaranya Sekar Kirana Nova Muda Putri dan Ananda Ericka Putri.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian proses pengadaan dengan mekanisme E-Katalog yang digunakan. Sejumlah pihak meminta adanya klarifikasi dari Dinas Kominfo maupun pihak penyedia terkait status dan dasar pencantuman tenaga kerja tersebut dalam proses pengadaan.

Perlu Audit dan Klarifikasi

Untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, sejumlah kalangan mendorong dilakukan audit terhadap dokumen pengadaan, termasuk kontrak kerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK), indikator kinerja, serta laporan hasil pekerjaan.

Audit tersebut dinilai penting guna memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah senilai Rp432,125 juta benar-benar menghasilkan output yang sesuai dengan tujuan pengadaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dasar kebutuhan tenaga kerja tersebut, mekanisme pengadaan yang digunakan, serta rincian hasil pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran.

Publik kini menantikan penjelasan dari pihak terkait agar penggunaan anggaran daerah dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!