Hukum & KriminalLampungTubaba

Masyarakat Harapkan Pemkab Tubaba, Menerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan.

512
×

Masyarakat Harapkan Pemkab Tubaba, Menerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan.

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat
Pro dan kontra

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diduga belum melakukan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan.

Pasalnya masih adanya kejadian dalam hal masyarakat ingin mendapatkan Kesehatan, dimana yang sudah mencuat di media dalam dua pekan terakhir. Pelayanan yang di terima harus di perlambat karena harus ada ongkos yang disediakan terlebih dahulu, dan bila ingin mendapatkan pelayanan Kesehatan seperti yang sudah viral di media online Dengan judul”fogging di tarik dana.”

Bukan hanya itu, kepastian yang masyarakat inginkan dalam hal yang di duga melakukan penarikan dana terhadap fogging, yang di bebankan kepada Pemerintah Tiyuh dan Masyarakat berdasarkan surat edaran yang di keluarkan oleh pihak Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Panaragan jaya, secara jelas berkopkan Dinas Kesehatan Tubaba.

Dalam Surat Pemberitahuan yang di berikan kepada Tiyuh di keluarkan pada Tahun 2023 dengan jelas menerangkan bahwa dengan adanya kenaikan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD), bila ingin mendapatkan fogging harus menyediakan dana sebesar 250 ribu rupiah.Uang tersebut di peruntukan menjadi tiga aitem, guna pembelian obat (malatihon) solar, bensin, dan alat fogging, untuk jasa alat dan jasa tenaga fogging.

Dari jawaban yang di tuliskan oleh media, semua pihak seakan lepas Tanggung Jawab.Hal tersebut dapat di lihat dari kejadian sudah dua pekan belum juga adanya kejelasan secara pasti dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Padahal kejadian wabah DBD ini termasuk sebagai salah penyakit (KLB) yang harus di tanggulangi oleh Pemkab dalam hal ini Dinas Kesehatan.

Hal tersebut sudah di tuangkan dalam PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG BARAT
NOMOR 19 TAHUN 2023
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH.

Dalam Peraturan tersebut sudah di jelaskan bahwa dalam Pasal 5
DINAS DAERAH
Bagian Kesatu
berkedudukan, dan mempunyai Tugas dan Fungsi, Sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 58 Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang
dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Kemudian di perjelas lagi oleh Pasal 59 Dinas Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam
melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah, dan Tugas Pembantuan yang diberikan
kepada Daerah Pasal 60 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 Dinas Daerah menyelenggarakan fungsi:
huruf
a.perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya.

b.
pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya.

c.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan
lingkup tugasnya;

d.
pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup
tugasnya; dan

e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan yang
berkaitan dengan bidang tugasnya.

Bagian Ketiga dalam Peraturan tersebut
Dinas Kesehatan
Pasal 78

(1) Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi dan
tugas pembantuan serta tugas lain sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan
ketentuan peraturanperundang-undangan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan
operasional di bidang kesehatan masyarakat,
pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan
kesehatan, program dan evaluasi pelaporan;

b.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Dinas;

c.
pengelolaan barang milik Daerah yang menjadi
tanggung jawab Dinas;

d.
penyelenggaraan upaya kesehatan berskala
kabupaten; dan

e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
Pasal 79
Susunan Organisasi Dinas Kesehatan, terdiri atas:

a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang Kesehatan Masyarakat;
d.
Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit;
e.
Bidang Pelayanan Kesehatan;
f.
Bidang Bina Program Dan Pembiayaan Kesehatan;
g.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD); dan
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 80

(1) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
huruf a, mempunyai tugas memimpin, mengendalikan
dan mengawasi serta melaksanakan koordinasi
penyelenggaraan kegiatan bidang kesehatan yang
menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan
serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan
oleh Bupati berdasarkan peraturan perundangundangan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:

a.
perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan
operasional di bidang kesehatan masyarakat,
pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan
kesehatan, program dan evaluasi pelaporan;

b.koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Dinas;

c.
pembinaan, pengendalian, pengawasan dan
koordinasi bidang kesehatan d.
pengelolaan dan pemberian rekomendasi izin sarana
dan prasarana pelayanan kesehatan;

e.
penempatan tenaga kesehatan strategis,
pemindahan tenaga kesehatan tertentu antar unit
kerja Dinas skala Kabupaten/Kota;

f.pengelolaan barang milik Daerah yang menjadi
tanggung jawab Dinas Kesehatan;

g.
penyelenggaraan upaya kesehatan berskala
kabupaten; dan

h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
Pasal 81

(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf
b, mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan
penunjang teknis dan administratif, koordinasi,
pembinaan, dan pengendalian dalam urusan
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, organisasi dan
tatalaksana, hukum dan hubungan masyarakat, dan
pengelolaan barang milik Daerah yang menjadi tanggung
jawab Dinas Kesehatan serta Pembinaan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kesehatan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Sekretariat Dinas Kesehatan menyelenggarakan
fungsi:

a.
koordinasi pengelolaan administrasi rumah tangga
dinas, hukum, hubungan masyarakat, tata laksana,
dan peraturan perundang-undangan;

b.
penyelenggaraan bahan pembinaan, pemantauan,
pengendalian dan koordinasi pengelolaan
administrasi keuangan dan aset atau barang milik
Daerah;

c.
penyelenggaraan bahan pembinaan, pemantauan,
pengendalian dan koordinasi pengelolaan
administrasi kepegawaian dan pengembangan
Sumber Daya Manusia kesehatan;

d.
penyelenggaraan laporan pelaksanaan kegiatan
pada Sekretariat;

e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

Pasal 82
Sekretariat Dinas Kesehatan, terdiri atas:
a.
Subbagian Umum, Humas, dan Hukum;

b.
Subbagian Keuangan dan Aset; dan

c.
Kelompok Jabatan Fungsional.

Dalam uraian Peraturan Bupati yang di maksud adalah upaya mencapai Standar pelayanan yang di di berikan kepada masyarakat dalam hal memberikan pelayanan.sementara di kutip dari situs Ombudsman Republik Indonesia,dalam pidato,RDP ketua Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda Penyampaian Rencana Strategis 100 Hari Kabinet Merah Putih dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin (28/10/2028).

“Selama 100 Hari Kabinet Merah Putih, Ombudsman RI memiliki berbagai rencana,” jelasnya. Di antaranya, terang Najih, pelaksanaan kegiatan South East Asian Ombudsman Forum (SEAOF) pada November 2024, pelaksanaan Penganugerahan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik pada November 2024, persiapan pelaksanaan Penilaian Opini Ombudsman RI tahun 2025 (Regulasi, Kebijakan dan Metode), konsolidasi program melalui kegiatan Rakernas Ombudsman RI, konsolidasi Renstra Ombudsman RI dengan Kabinet Merah Putih, dan sebagainya.”dari laman KABAR OMBUDSMAN.ombudsman.co.id.

Namun Pemerintah Kabupaten Tubaba, belum menjalankan Standar Pelayanan di mana yang di amanatkan oleh negara, hal tersebut nampak terlihat stiker Dinas Kesehatan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor Tahun 2017 sementara Undang-undang Kesehatan telah di ubah tahun 2023.

termasuk telah lahir PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2024
TENTANG
STANDAR TEKNIS PEMENUHAN
STANDAR PELAYANAN MINIMAL KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,dari peraturan tersebut dalam BAB VI
PENUTUP

Penyusunan standar teknis pemenuhan SPM Kesehatan ini adalah langkah
awal dalam melakukan implementasi SPM Kesehatan secara nasional.
Pemerintah Daerah menerapkan SPM Kesehatan untuk pemenuhan Jenis
Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan yang berhak
diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Pelaksanaan SPM Kesehatan
diprioritaskan bagi warga negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar
kesehatan secara minimal sesuai dengan jenis Pelayanan Dasar dan mutu
Pelayanan Dasarnya.
Pencapaian target SPM Kesehatan tidak dapat terlepas dari framework
perencanaan nasional sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Hal ini berarti pencapaian target SPM Kesehatan harus terintegrasi dalam dokumen perencanaan seperti
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan dokumen perencanaan turunannya. SPM
Kesehatan dan Program Prioritas Nasional lainnya sebagaimana tertuang dalam
RPJMN dan Renstra Kemenkes, harus dituangkan dalam RPJMD dan Renstra
Satuan Kerja Perangkat Daerah Kesehatan sehingga mendapatkan kerangka
pendanaan yang kuat untuk memperkuat implementasinya.

Strategi pencapaian target SPM Kesehatan akan disinkronkan dengan
strategi penguatan perencanaan melalui harmonisasi RPJMN dan RPJMD dan
penguatan kapasitas perencanaan Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas
Kesehatan kabupaten/kota. Hal ini dilakukan untuk memastikan agenda
pembangunan kesehatan dapat disinkronkan dalam dokumen perencanaan
daerah.

Masyarakat berharap adanya kejelasan regulasi Pemerintah Daerah dalam hal memberikan Pelayanan Kesehatan sehingga seluruh Belanja yang di keluarkan Oleh Dinas Kesehatan, Unit-unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dapat memberikan hasil yang dapat di rasakan oleh masyarakat Tubaba. (Red)

Example 300250