AdvertorialLampung

Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Perkuat Pengawasan PPDB 2026 Lewat RDP Bersama Disdikbud

17
×

Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Perkuat Pengawasan PPDB 2026 Lewat RDP Bersama Disdikbud

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung di Ruang Rapat Komisi V, Selasa (20/1/2026).

RDP tersebut dihadiri Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Dr. Yanuar Irawan, SE., MM, Wakil Ketua Komisi Mardiana, ST., MT, Sekretaris Komisi Elly Wahyuni, SE., MM, serta anggota Komisi V lainnya. Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amrico, S.STP., MH beserta jajaran.

Agenda rapat difokuskan pada evaluasi pelaksanaan PPDB Tahun 2025 sekaligus membahas kesiapan kebijakan dan teknis pelaksanaan PPDB Tahun 2026. Ketua Komisi V, Yanuar Irawan, menegaskan pentingnya pengawasan ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan guna mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh agar pelaksanaan PPDB benar-benar transparan, objektif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Komisi V menilai bahwa pelaksanaan PPDB Tahun 2025 secara umum berjalan dengan baik. Namun demikian, evaluasi tetap diperlukan untuk menyempurnakan mekanisme dan mengantisipasi berbagai potensi kendala pada tahun mendatang.

Dalam RDP tersebut, DPRD juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat, khususnya terkait mekanisme seleksi pada jalur domisili. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aturan teknis dinilai menjadi salah satu faktor munculnya persepsi ketidakadilan.

Menanggapi hal tersebut, Komisi V meminta Disdikbud Provinsi Lampung untuk meningkatkan sosialisasi secara masif dan terstruktur, baik melalui sekolah, media sosial, maupun kanal informasi resmi lainnya. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh terkait tahapan, persyaratan, dan sistem seleksi PPDB.

Sementara itu, pihak Disdikbud menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan DPRD. Evaluasi internal serta penyempurnaan sistem akan dilakukan guna memastikan pelaksanaan PPDB Tahun 2026 berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Melalui RDP ini, DPRD Provinsi Lampung berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif semakin solid dalam mewujudkan layanan pendidikan yang adil dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Lampung. (Red)

Example 300250
error: Content is protected !!