Lampung

Klaim Kabag PBJ soal Polemik Proyek Rp100 Miliar BMBK Lampung Kontroversial: Sebut SBU Berlaku, di LPJK Justru Dicabut

160
×

Klaim Kabag PBJ soal Polemik Proyek Rp100 Miliar BMBK Lampung Kontroversial: Sebut SBU Berlaku, di LPJK Justru Dicabut

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Polemik kemenangan PT Cempaka Mas Sejati (CMS) dalam tender proyek preservasi jalan senilai hampir Rp100 miliar di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung semakin mengemuka.

Setelah dipersoalkan terkait persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kini muncul perbedaan keterangan antara Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dengan data pada portal Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Wayan Purwanajata, Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Lampung
mengklaim SBU milik PT CMS masih berlaku ketika perusahaan mengikuti proses tender. Ia menyebut perusahaan tersebut menunjukkan sertifikat asli yang masa berlakunya tercatat hingga November 2026.

“Pada saat pelaksanaan tender, SBU PT CMS masih berlaku. SBU yang lama berlaku tiga tahun dari November 2023 sampai dengan November 2026, dan pada saat klarifikasi PT CMS menunjukkan sertifikat SBU asli dan masih berlaku sampai dengan November 2026,” ujar Wayan saat dihubungi, Jumat (31/10/2026).

Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan persoalan baru. Sebab, berdasarkan penelusuran pada portal LPJK, SBU yang dimaksud tercatat berstatus (Pencabutan).

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata mengenai tanggal berakhirnya masa berlaku sertifikat yang tercantum dalam dokumen, melainkan juga status administrasi SBU tersebut pada saat proses tender berlangsung.

Apalagi, dalam dokumen pemilihan, BMBK Lampung sendiri mensyaratkan SBU dengan klasifikasi S1 003 atau BS001 sebagai salah satu persyaratan kualifikasi penyedia.

Berdasarkan penelusuran sebelumnya, SBU berkode BS001 milik PT CMS yang diterbitkan LSBU GAPEKNAS Infrastruktur tercatat baru terbit pada 8 Juli 2026. Sementara tahapan pembuktian kualifikasi tender berlangsung pada 6 hingga 12 Maret 2026.

Kondisi ini membuat penjelasan Kabag PBJ perlu diuji lebih jauh, terutama mengenai jenis, nomor, status, serta riwayat SBU yang benar-benar digunakan PT CMS ketika mengikuti tahapan pembuktian kualifikasi.

Menanggapi klaim Kabag PBJ tersebut, Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Lampung, Ansori, menilai status pencabutan SBU tidak bisa diabaikan hanya karena sertifikat masih mencantumkan masa berlaku hingga November 2026.

Menurutnya, pencabutan sertifikat tentu memiliki dasar dan alasan. Apabila SBU telah dicabut oleh lembaga yang berwenang, pasti ada faktor dibaliknya, misalnya adanya dugaan pelanggaran oleh perusahaan.

“Kalau Kabag PBJ menyatakan SBU masih berlaku sampai November 2026, itu perlu dibuktikan dengan melihat status sertifikat pada sistem LPJK. Jangan hanya berpatokan pada tanggal yang tercetak di sertifikat. Sebab, sertifikat yang secara administratif masih mencantumkan masa berlaku belum tentu bisa digunakan apabila statusnya sudah dicabut,” ujar Ansori.

Ia juga mengingatkan bahwa persyaratan SBU bukan ketentuan tambahan yang bisa diabaikan oleh panitia pengadaan. Persyaratan tersebut dibuat oleh BMBK sendiri dalam dokumen pemilihan sehingga harus dipenuhi oleh seluruh peserta tender.

“Ini yang harus dijelaskan. BMBK sendiri yang menetapkan SBU sebagai persyaratan kualifikasi. Artinya, Pokja wajib memastikan penyedia memenuhi persyaratan tersebut pada saat evaluasi dan pembuktian kualifikasi. Kalau kemudian ditemukan SBU berstatus pencabutan, harus dijelaskan apakah sertifikat itu masih sah digunakan pada saat tender atau justru sudah tidak memenuhi ketentuan,” tegasnya.

Ansori menilai, penjelasan mengenai masa berlaku sertifikat saja belum cukup untuk menjawab persoalan tersebut. Bagian PBJ dan Pokja semestinya dapat menunjukkan dokumen serta hasil verifikasi yang menjadi dasar menyatakan PT CMS memenuhi persyaratan kualifikasi.

Terlebih, proyek yang dimenangkan perusahaan tersebut bukan pekerjaan bernilai kecil. PT CMS ditetapkan sebagai pemenang tender Preservasi Jalan Ruas Bandar Jaya-Sp. Mandala, Kabupaten Lampung Tengah, dengan nilai kontrak sekitar Rp95,98 miliar dari pagu Rp100 miliar yang bersumber dari pinjaman daerah Pemerintah Provinsi Lampung.

“Jangan sampai persyaratan yang sudah ditetapkan sendiri oleh BMBK justru tidak diterapkan secara konsisten ketika menentukan pemenang. Kalau memang SBU tersebut masih sah, tunjukkan dasar dan bukti verifikasinya. Tetapi kalau statusnya sudah dicabut dan tidak memenuhi persyaratan, tentu harus ada penjelasan bagaimana perusahaan itu bisa diloloskan,” tandasnya.

Menurut Ansori, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara terbuka untuk memastikan proses pemilihan penyedia berjalan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama transparansi, persaingan sehat, akuntabilitas, dan profesionalitas.

Ia juga meminta agar pihak terkait tidak berhenti pada klarifikasi lisan, melainkan membuka dokumen yang menjadi dasar penetapan PT CMS sebagai pemenang tender.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh penjelasan PPK pada Dinas BMBK maupun PT CMS. (Tim)

Example 300250
error: Content is protected !!