Bandar Lampung — pro dan kontra
Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, Aprohan Saputra, M.Pd., terus bergulir. Setelah lebih dari dua bulan laporan dibuat, penyidik Satlantas Polres Way Kanan kini memeriksa dua pengurus PT Bintang Trans Kurniawan, yakni Halim dan Roni Kurniawan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/111/VIII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG, yang dilayangkan Aprohan setelah dirinya mengalami kecelakaan akibat ban truk Hino BE 8773 AUB milik PT Bintang Trans Kurniawan terlepas di jalan lintas pada 25 Juni 2025.
Aprohan mengatakan, terakhir dirinya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 13 Oktober 2025. Dalam surat itu disebutkan penyidik masih melengkapi kekurangan formil dan materil sesuai petunjuk (P-19) dari Kejaksaan Negeri Way Kanan, termasuk permohonan penambahan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Penyidik dan penyidik pembantu sedang mengumpulkan unsur-unsur terkait adanya tindak pidana lainnya,” demikian tertulis dalam SP2HP yang ditandatangani Kasat Lantas Polres Way Kanan AKP Sulkhan.
Sebelumnya, melalui surat P-19 bertanggal 18 September 2025, Kejari Way Kanan memerintahkan penyidik untuk memeriksa pengurus PT Bintang Trans Kurniawan—Roni Kurniawan, Halim, dan Ribka Paulina Manurung—serta melengkapi berkas terkait uji KIR, surat jalan, dan penanggung jawab kendaraan.
Penyidik pembantu Briptu Aldo Ramadhan membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Roni Kurniawan dan Halim. “Saya sudah satu minggu ini sedang menyiapkan untuk rekonstruksinya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp yang diterima pelapor, Senin, 13 Oktober 2025.
Sementara itu, Kanit Gakkum Ipda Fery Handayani meminta pelapor untuk bersabar. “Sedang kami tindak lanjuti, Pak. Mohon bersabar,” katanya singkat.
Aprohan mengungkapkan, dirinya memilih menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak perusahaan menemui jalan buntu.
“Saya sudah berusaha mengalah dan mengikuti permintaan pihak PT Bintang Trans Kurniawan, tapi hasilnya tidak sesuai. Mobil saya tidak diperbaiki seperti semula. Dua kali saya ke kantor mereka di Panjang, Bandar Lampung, Halim dan Roni enggan ditemui,” ujarnya, Jumat, 25 Oktober 2025.
Ia berharap Polres Way Kanan dan Kejari Way Kanan menindaklanjuti laporannya secara profesional.
“Jangan sampai karena pihak perusahaan punya banyak uang, laporan kita justru diperlambat,” tegas Aprohan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Roby Haryadi Lesmana, sopir truk PT Bintang Trans Kurniawan, sebagai tersangka wajib lapor. Kedua kendaraan, baik milik pelapor maupun terlapor, kini berada di Polres Way Kanan sebagai barang bukti.
Kuasa hukum Aprohan, Ridho Juansyah, S.H., mendesak penyidik menerapkan Pasal 315 UU LLAJ kepada pengurus PT Bintang Trans Kurniawan.
“Kami berharap dengan diperiksanya Halim dan Roni, tanggung jawab perusahaan bisa dipastikan, bukan malah lepas tangan,” ujarnya di Kantor Hukum RJR, Jalan Kancil No. 48, Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Menurut Ridho, permohonan penerapan pasal tersebut telah disampaikan melalui surat bernomor 013/B/RJR/VIII/2025 tertanggal 25 Agustus 2025, yang ditembuskan ke Kapolda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, dan Kapolres Way Kanan.
Berdasarkan pendapat ahli hukum pidana Gunawan Jatmiko, S.H., M.H., pihak PT Bintang Trans Kurniawan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 315 UU LLAJ.
“Sehingga kami meminta Kasat Lantas Polres Way Kanan menetapkan pasal tersebut kepada PT Bintang Trans Kurniawan,” tegas Ridho.
Kasus laka lantas yang menimpa Ketua IWO Lampung ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan transportasi besar di Lampung. Pemeriksaan terhadap Halim dan Roni Kurniawan diharapkan membuka jalan bagi penyelesaian hukum yang transparan dan adil, tanpa intervensi atau perlakuan istimewa terhadap pihak manapun. (*)













