Lampung Utara — pro dan kontra
Proses tender pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Negara Ratu – Sp. Soponyono (Link 081) di Kabupaten Lampung Utara yang diselenggarakan oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung menuai sorotan. Tender dengan nilai pagu Rp 20 miliar dan HPS Rp 19,99 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Rezeki Raya Abadi yang beralamat di Perum Wisma Mas II, Bandar Lampung.
Informasi pemenang tender sebagaimana tercantum dalam sistem LPSE Provinsi Lampung menyebutkan bahwa perusahaan tersebut terdaftar dengan NIB 1903250020741 serta dikendalikan oleh Riza Maulana selaku Penanggung Jawab Badan Usaha dan Ari Al Amin, ST sebagai Penanggung Jawab Teknik.
Berdasarkan penelusuran pada situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), PT Rezeki Raya Abadi tercatat memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS 001 yang diterbitkan oleh LSBU Andalan Sertifikasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) pada 4 April 2025.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan karena SBU itu baru diterbitkan sekitar satu bulan sebelum perusahaan mengikuti tender rekonstruksi jalan di Lampung Utara. Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut berpotensi menunjukkan bahwa perusahaan belum memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi yang dipersyaratkan, yakni pengalaman minimal dalam empat tahun terakhir, baik pada proyek pemerintah, swasta, maupun subkontrak.
Penelusuran di LPJK juga menunjukkan bahwa Riza Maulana, Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) PT Rezeki Raya Abadi, tercatat merangkap jabatan sebagai PJBU/Direktur CV Rezeki Berkah Abadi. Kondisi ini dikaitkan dengan ketentuan PP No. 5 Tahun 2021 Pasal 88 Ayat 3, yang mengatur bahwa tenaga kerja konstruksi seperti PJBU, PJTBU, dan PJSKBU tidak diperbolehkan merangkap jabatan pada badan usaha lain.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021) juga menegaskan larangan serupa dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sejumlah pihak menilai PT Rezeki Raya Abadi berpotensi tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis maupun administratif dalam tender tersebut. Meski demikian, perusahaan itu tetap dinyatakan sebagai pemenang oleh Pokja Pemilihan pada Dinas BMBK Provinsi Lampung.
Temuan ini memicu dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses evaluasi kualifikasi, termasuk potensi pelanggaran regulasi pengadaan jika terbukti benar.
Muncul dugaan adanya persekongkolan antara Pokja Pemilihan, PPK, dan pihak perusahaan. Dugaan ini berkaitan dengan keputusan penetapan pemenang yang dinilai tidak selaras dengan persyaratan yang tercantum dalam dokumen pemilihan. Beberapa pihak menduga bahwa keputusan tersebut berpotensi membuka peluang untuk tindakan yang merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini dimuat, belum ada pernyataan resmi dari Dinas BMBK Provinsi Lampung, Pokja Pemilihan, maupun PT Rezeki Raya Abadi mengenai sorotan dan dugaan yang berkembang di masyarakat. (Tim)













