Kota Bandar Lampung

Dugaan Kejanggalan Pengadaan RSUD Abdul Moeloek, Pengamat PBJ: Audit Harus Dilakukan Menyeluruh

439
×

Dugaan Kejanggalan Pengadaan RSUD Abdul Moeloek, Pengamat PBJ: Audit Harus Dilakukan Menyeluruh

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung — pro dan kontra

Sorotan terhadap proses pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hi. Abdul Moeloek Provinsi Lampung terus bergulir. Munculnya sejumlah dugaan kejanggalan dalam paket Belanja Jasa Tenaga Keamanan Tahun Anggaran 2026 senilai Rp3,434 miliar dinilai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan audit oleh lembaga yang berwenang.

Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Erlangga, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung tidak hanya memeriksa satu paket, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan yang berlangsung di RSUD dr. Hi. Abdul Moeloek.

“Menurut saya, munculnya berbagai pertanyaan terkait proses pengadaan di RSUD dr. Hi. Abdul Moeloek harus dijawab dengan pemeriksaan yang objektif dan transparan. Karena itu, saya meminta APH dan BPK Perwakilan Lampung melakukan pemeriksaan serta audit terhadap seluruh proses pengadaan yang ada di instansi tersebut,” ujar Erlangga. Senin (7/9/2026)

Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan apakah seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan RUP, penetapan metode pemilihan, proses E-Purchasing, pemilihan penyedia, negosiasi harga, kontrak, hingga pelaksanaan dan pembayaran.

“Jangan hanya melihat hasil akhirnya, tetapi periksa seluruh proses dari hulu sampai hilir. Termasuk bagaimana penyedia ditetapkan, bagaimana proses negosiasi dilakukan, apakah kualifikasi penyedia sesuai dengan kebutuhan pekerjaan, serta apakah seluruh persyaratan administrasi dan teknis benar-benar dipenuhi,” katanya.

Erlangga juga menilai, terhadap paket jasa tenaga keamanan tersebut, perlu dilakukan penelusuran terhadap jejak digital atau audit trail transaksi E-Katalog. Hal itu penting untuk mengetahui kronologi sebenarnya dari proses transaksi, termasuk waktu penayangan produk, proses pemilihan, negosiasi, penerbitan surat pesanan hingga pelaksanaan kontrak.

“Kalau memang ada produk yang pernah tayang kemudian tidak lagi dapat ditemukan, itu harus dijelaskan. Jangan sampai publik hanya melihat bahwa kontrak sudah berjalan, tetapi ketika ingin menelusuri produk, spesifikasi dan harga yang menjadi dasar transaksi justru tidak tersedia. Semua itu harus bisa diverifikasi melalui data dan log sistem,” tegasnya.

Selain itu, dugaan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan yang mencantumkan paket sebagai paket yang dicadangkan untuk usaha kecil dengan profil penyedia yang disebut berstatus Non-UMKK juga dinilai perlu diklarifikasi.

“Apakah ada dasar dan mekanisme yang membolehkan penyedia tersebut mengikuti atau mendapatkan paket yang dalam perencanaannya dicadangkan untuk usaha kecil? Itu harus diperiksa. Jangan langsung menyimpulkan terjadi pelanggaran, tetapi jangan pula persoalan tersebut dibiarkan tanpa penjelasan,” ujar Erlangga.

Ia menambahkan, pemeriksaan juga perlu menyentuh aspek legalitas penyedia jasa keamanan, kesesuaian klasifikasi usaha, perizinan, kualifikasi tenaga keamanan, hingga pemenuhan hak-hak tenaga kerja yang tercantum dalam kontrak.

“Untuk pekerjaan jasa keamanan, yang perlu diperiksa bukan hanya dokumen perusahaannya. Pastikan personel yang ditempatkan memang memenuhi persyaratan, hak tenaga kerja dibayarkan sesuai ketentuan, termasuk BPJS dan komponen upah, serta seluruh kewajiban penyedia sebagaimana tertuang dalam kontrak benar-benar dilaksanakan,” jelasnya.

Lebih jauh, Erlangga meminta APH dan BPK melakukan audit menyeluruh terhadap paket-paket pengadaan lainnya di RSUD dr. Hi. Abdul Moeloek, terutama pengadaan dengan nilai anggaran besar dan metode E-Purchasing.

“Menurut saya, jangan berhenti pada satu paket. Kalau memang ada indikasi atau pertanyaan serius, justru seluruh pengadaan perlu diperiksa secara menyeluruh. Dari sana bisa diketahui apakah persoalannya hanya terjadi pada satu paket atau ada pola yang berulang dalam proses pengadaan,” katanya.

Ia menegaskan, audit bukan berarti langsung menyimpulkan adanya tindak pidana. Audit justru diperlukan untuk memperoleh kepastian berdasarkan dokumen, data transaksi, keterangan para pihak dan bukti-bukti lainnya.

“Kalau prosesnya sudah sesuai aturan, hasil pemeriksaan akan memberikan kepastian dan sekaligus menjawab keraguan publik. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran administratif, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, persekongkolan atau bahkan indikasi tindak pidana, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkas Erlangga.

Menurutnya, pengadaan di rumah sakit milik pemerintah daerah harus menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran publik.

“Prinsipnya, setiap rupiah anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui bahwa proses pengadaan dilakukan secara transparan, akuntabel, profesional dan bebas dari praktik KKN,” tutupnya. (Tim)

Example 300250
error: Content is protected !!