Bandar Lampung – pro dan kontra
Pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) pada Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 memunculkan tanda tanya serius. Berdasarkan rincian paket, pengadaan tersebut dilakukan melalui E-Katalog versi 6.0 dengan nilai anggaran Rp147.996.300 dan menunjuk CV. Gracendo Jaya sebagai penyedia.
Namun, penelusuran terhadap data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menunjukkan profil usaha CV. Gracendo Jaya bergerak di bidang pekerjaan konstruksi, bukan konveksi maupun penyedia pakaian dinas. Ketidaksesuaian bidang usaha ini memantik pertanyaan mendasar tentang kompetensi penyedia dalam memenuhi kebutuhan pengadaan PDH.
Temuan lain muncul dari penelusuran pada platform E-Katalog 6.0. Tidak ditemukan produk Pakaian Dinas Harian (PDH) yang ditawarkan CV. Gracendo Jaya. Ketiadaan jejak produk tersebut memperkuat dugaan bahwa pengadaan PDH Dishub Kota Bandar Lampung TA 2025 tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan membuka indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Jika dugaan ini benar, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 3 ayat (1), yang mewajibkan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, dan efektif. Pengadaan ini juga diduga tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan bahwa setiap belanja negara harus menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap rupiah yang dibelanjakan.
Laporan tersebut juga mengungkap dugaan adanya pengkondisian serta praktik kolusi antara penyedia CV. Gracendo Jaya dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung. Dugaan ini mengarah pada upaya memenangkan penyedia tertentu demi keuntungan pribadi maupun korporasi.
Praktik semacam itu bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 3 Tahun 2023 tentang pedoman larangan persekongkolan dalam tender. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 juga menegaskan bahwa persekongkolan tender merupakan perbuatan mengatur dan menentukan pemenang melalui kesepakatan antar pihak, yang menyingkirkan pelaku usaha lain dan menciptakan persaingan tidak sehat.
Selain berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, keterlibatan para pihak dalam pengadaan ini juga dinilai mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi, karena diduga bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
Atas temuan tersebut, publik mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pengawas pengadaan segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah sekaligus mencegah potensi kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini di terbitkan awak media masih berusaha mencoba konfirmasi kepada Dinas terkait. (Dirman)













