Lampung

Diduga Bermasalah, Pengadaan Belanja Hibah Barang Disperindag Provinsi Lampung TA 2025 Disorot

29
×

Diduga Bermasalah, Pengadaan Belanja Hibah Barang Disperindag Provinsi Lampung TA 2025 Disorot

Sebarkan artikel ini

Lampung — pro dan kontra

Program Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela, dan Sosial yang terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2025 diduga bermasalah. Temuan tersebut terungkap dari hasil penelusuran Media Praduga Indonesia terhadap sejumlah paket pengadaan yang tercatat pada E-katalog INAPROC.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Disperindag Lampung melakukan tiga jenis pengadaan dengan rincian sebagai berikut:

1. Pengadaan Bed Dryer (Pengering Padi/Jagung) – 24 Unit

Nilai pagu: Rp9.720.000.000

Penyedia: MULTI SUKSES BERSAMA (Bandar Lampung)

Hasil pengecekan di E-katalog menunjukkan bahwa nilai pagu dan nilai kontrak untuk pengadaan Bed Dryer tersebut sama persis, yakni Rp9,72 miliar. Kondisi ini diduga bertentangan dengan prinsip efisiensi dan kompetisi dalam pengadaan barang dan jasa. Selain itu, tidak ditemukan riwayat transaksi atau penjualan produk dari penyedia MULTI SUKSES BERSAMA di sistem e-katalog.

2. Pengadaan Penepung Singkong (Mocaf) dan Pengering Singkong – 4 Set

Nilai pagu: Rp464.760.000

Penyedia: KARYA BARU (Lampung Timur)

Menurut temuan Media Praduga Indonesia, nilai kontrak untuk pengadaan ini tercatat sebesar Rp464.717.040. Namun, produk Pengering Singkong dari penyedia tersebut tidak ditemukan dalam e-katalog, demikian pula riwayat transaksi penjualan produknya. Hal ini menimbulkan dugaan ketidaksesuaian atau potensi pengadaan fiktif pada bagian item yang tidak tersedia.

3. Pengadaan Stiker Branding Bus

Nilai pagu: Rp46.000.000

Penyedia: MULTI SUKSES BERSAMA (Bandar Lampung)

Paket ketiga juga menuai sorotan karena nilai pagu diduga melebihi nilai kontrak yang muncul di sistem, yakni Rp3.750.000.002. Selain itu, tidak ditemukan nama produk Stiker Branding Bus milik penyedia dalam daftar produk e-katalog INAPROC.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan tersebut. Media Praduga Indonesia masih mencoba menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. (Tim)

Example 300250
error: Content is protected !!