Tubaba

Alasan Pemkab Tubaba Tak Ajak Masyarakat Rapat Bareng PT HIM: Ini Rapat Tim

205
×

Alasan Pemkab Tubaba Tak Ajak Masyarakat Rapat Bareng PT HIM: Ini Rapat Tim

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat – pro dan kontra

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) memberikan penjelasan terkait tidak dihadirkannya masyarakat dalam rapat strategis membahas konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Huma Indah Mekar (HIM) seluas 150 hektare di Penumangan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Tubaba, Untung Budiono, berdalih tidak dihadirkannya masyarakat dalam rapat tersebut karena proses penyelesaian persoalan memiliki tahapan tersendiri. Menurutnya, rapat yang digelar pada Kamis (5/11/2026) itu merupakan rapat internal tim fasilitasi.

“Belum (Dihadirkan, red). Nanti ada tahapannya. Ini rapat tim,” ujar Untung Budiono saat dihubungi Kamis, (5/11/2026) sore.

Saat ditanya mengenai kehadiran manajemen dan kuasa hukum PT HIM dalam rapat tersebut, Untung menjelaskan bahwa kuasa hukum perusahaan merupakan bagian dari tim.

“Masuk di tim,” singkatnya.

Ia kemudian mempersilakan jika ada nama-nama lain yang ingin diusulkan untuk dilibatkan dalam tim tersebut.

“Kalau ada nama-nama perwakilan masyarakat yang direkomendasikan, boleh dikirim,” pintanya.

Penjelasan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap langkah Pemkab Tubaba yang menggelar rapat strategis tanpa menghadirkan langsung masyarakat yang memperjuangkan lahan tersebut. Sementara itu, pihak PT HIM bersama kuasa hukumnya justru hadir dalam pertemuan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr. Bob Hasan, SH, MH, melontarkan kritik keras terhadap pendekatan Pemkab Tubaba dalam memfasilitasi penyelesaian konflik lahan tersebut.

Ia menilai tidak dihadirkannya masyarakat dalam rapat justru bertentangan dengan pendekatan humanis yang diklaim pemerintah daerah.

“Gak Bisa Lah (tidak menghadirkan masyarakat, red). Humanis tapi zolim, ya gak humanis dong,” kata Bob Hasan.

Menurutnya, Pemkab Tubaba seharusnya mempelajari persoalan tersebut secara menyeluruh, terlebih masyarakat memiliki dasar hukum dalam memperjuangkan hak atas lahan yang disengketakan.

Di sisi lain, masyarakat meminta agar upaya penyelesaian konflik lahan tersebut dilakukan secara terbuka dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Mereka khawatir, keputusan Pemkab yang memasukkan kuasa hukum PT HIM ke dalam tim fasilitasi tanpa melibatkan masyarakat sejak awal dapat menimbulkan kesan keberpihakan dan berujung pada proses penyelesaian yang tidak adil.

“Jangan sampai upaya yang katanya untuk penyelesaian konflik yang adil, malah enggak adil. Jangan sampai hadirnya pihak PT HIM di timnya Pemkab, malah dijadikan himpunan kekuatan untuk menindas masyarakat kecil. Perlu diingat dan dipertimbangkan bahwa lahan yang jadi objek gugatan merupakan lahan yang selama ini diperjuangkan masyarakat. Jadi, jangan sampai masyarakat justru tidak mendapatkan ruang yang sama untuk menyampaikan hak, bukti, dan dasar hukum yang mereka miliki,” tegas perwakilan masyarakat. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!