Nasional

DPR RI Soroti Langkah Pemkab Tubaba Tengahi Konflik Lahan PT HIM: Humanis Tapi Zolim

257
×

DPR RI Soroti Langkah Pemkab Tubaba Tengahi Konflik Lahan PT HIM: Humanis Tapi Zolim

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat – pro dan kontra

Pendekatan humanis dan progresif yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) untuk meredam konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Huma Indah Mekar (HIM) seluas 150 hektare di Tiuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang, mendapat penolakan keras dari Dr. Bob Hasan, SH, MH.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI periode 2024-2029 itu tidak sependapat dengan langkah Pemkab Tubaba. Menurutnya, pendekatan tersebut tidak sejalan dengan perjuangan masyarakat yang selama puluhan tahun berupaya memperjuangkan hak atas lahan tersebut.

Bahkan, Bob Hasan menilai langkah Pemkab justru tidak mencerminkan pendekatan humanis. Hal itu, menurutnya, terlihat sejak awal agenda rapat yang digelar di ruang rapat Wakil Bupati Tubaba, Kamis (5/11/2026).

Dalam agenda tersebut, masyarakat tidak dihadirkan secara langsung. Rapat hanya diikuti unsur Forkopimda, Polres, Kodim, BPN, tim kuasa hukum, serta manajemen PT HIM.

“Gak Bisa Lah (tidak menghadirkan masyarakat, red). Humanis tapi zolim, ya gak humanis dong,” ucap Bob Hasan di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ia menegaskan, Pemkab Tubaba seharusnya terlebih dahulu mempelajari persoalan tersebut secara menyeluruh. Terlebih, masyarakat memiliki dasar hukum dalam memperjuangkan haknya, termasuk putusan pengadilan hingga Mahkamah Agung.

Karena itu, menurutnya, upaya menghadirkan kepastian hukum, memberikan keadilan bagi semua pihak, sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif, akan terkesan sebatas omon-omon jika tidak disertai pemahaman terhadap persoalan yang sebenarnya.

“Kita punya dasar hukum. Dan sepatutnya PT HIM dipelajari (oleh Pemkab, red),” pungkasnya.

Sebelumnya, rapat strategis terkait konflik lahan tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Tubaba, Nadirsyah, bersama Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Untung Budiono.

Dalam rapat itu, Pemkab menyampaikan telah membentuk tim khusus sebagai tindak lanjut dari serangkaian proses musyawarah dan keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemkab juga memaparkan bahwa persoalan hukum atas lahan seluas 150 hektare antara PT HIM dan warga Penumangan telah melalui proses peradilan panjang. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Menggala Nomor 15 Tahun 2015 serta penegasan resmi dari Ketua PN Menggala, status hukum lahan tersebut disebut telah melahirkan keadaan hukum baru yang bersih dari sengketa.

Selain itu, proses pelepasan hak dan pemberian kompensasi melalui kesepakatan bersama disebut telah direalisasikan oleh pihak perusahaan.

Wakil Bupati Nadirsyah menegaskan, Pemkab tetap mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan bijaksana dalam menjalankan fungsi fasilitasi. Langkah tersebut diklaim bertujuan menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat.

“Prinsip kita adalah bagaimana persoalan ini diselesaikan secara kondusif tanpa menimbulkan gejolak sosial yang merugikan masyarakat. Kami mengutamakan langkah-langkah persuasif dan komunikasi yang baik, dengan tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku,” ujar Nadirsyah di hadapan para peserta rapat.

Melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Tubaba yang telah diterbitkan, tim fasilitasi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, dan instansi terkait akan bekerja secara terencana dan bertahap.

Setiap instansi dipastikan memiliki pembagian tugas yang jelas untuk memastikan seluruh tahapan berjalan lancar, tertib, dan damai. Pemkab menargetkan proses penyelesaian tersebut rampung pada akhir November 2026 mendatang. (Red)

Example 300250
error: Content is protected !!