Jakarta – pro dan kontra
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara pemantauan komunikasi yang diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan pengusaha.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026.
Asep mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Selain itu, terdapat satu orang berinisial SU yang masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU,” kata Asep.
Ketiga inisial tersebut diduga merujuk pada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi yang merupakan perwira tinggi Bareskrim Polri dengan penugasan di luar struktur belum ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan penyadapan disebut menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia. Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ungkap Asep.
Selain Presiden Prabowo, dugaan pemantauan komunikasi juga disebut menyasar sejumlah pihak dari berbagai latar belakang. Di antaranya pejabat negara, politisi, pekerja media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta pengusaha.
Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025
Bareskrim mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas penyadapan ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama dua tahun, yakni sejak 2025 hingga 2026.
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan perangkat penyadapan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Asep menegaskan, setiap aktivitas pemantauan komunikasi harus dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.
Menurutnya, kewenangan penyadapan tidak dapat digunakan secara bebas tanpa memperhatikan ketentuan hukum, terlebih jika menyangkut komunikasi Presiden dan sejumlah pihak lainnya.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Tidak hanya dugaan penyadapan, penyidik turut mengusut kemungkinan adanya pelanggaran terhadap sistem elektronik. Kasus tersebut juga mencakup dugaan akses ilegal serta penghapusan data elektronik.
Salah satu temuan yang sedang didalami adalah dugaan penghapusan log atau rekaman aktivitas elektronik pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak, termasuk peran para tersangka dalam dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah kelompok masyarakat.
Perkembangan penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap bagaimana aktivitas tersebut dilakukan, siapa saja yang terlibat, serta tujuan di balik dugaan pemantauan komunikasi tersebut. (*)













