Kota Bandar Lampung

DLH Lampung Sebut Pelanggar Aturan Lingkungan Terancam Denda Rp3 Miliar

139
×

DLH Lampung Sebut Pelanggar Aturan Lingkungan Terancam Denda Rp3 Miliar

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung– pro dan kontra

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Lampung terancam denda administratif hingga Rp3 miliar. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Riski Sofyan, mengatakan denda administratif dapat dikenakan terhadap sejumlah pelanggaran, seperti menjalankan usaha tanpa persetujuan lingkungan, melampaui baku mutu air limbah dan emisi, serta kelalaian yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Hal itu disampaikan Riski dalam sosialisasi peraturan tentang pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup bagi pelaku usaha di Hotel Grand Mercure, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, regulasi yang ditetapkan pada 25 Mei 2026 tersebut memberikan kepastian hukum melalui pendelegasian kewenangan dari Gubernur kepada DLH Provinsi Lampung dalam melakukan pengawasan dan penegakan sanksi administratif.

Riski menjelaskan, terdapat lima tingkatan sanksi yang dapat diterapkan kepada pelaku usaha, yakni teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pencabutan perizinan berusaha, hingga pembekuan perizinan berusaha.

Meski demikian, ia menegaskan pengawasan tidak bertujuan mencari-cari kesalahan atau menargetkan pencabutan izin perusahaan. Pemerintah tetap ingin menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan iklim investasi.

“Kami dari pengawas kalau melakukan pengawasan itu tidak ada target harus ada yang dibekukan izinnya. Semangat kita semata-mata untuk menjaga lingkungan, tetapi Pemerintah Provinsi Lampung juga berkomitmen menjaga keseimbangan iklim investasi agar tetap sehat,” ujar Riski.

Ia juga menjelaskan bahwa denda administratif yang dibayarkan pelaku usaha masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perlu digarisbawahi bahwa tujuan penerapan denda ini bukan untuk menambah PAD, melainkan untuk memberikan efek jera dan mewujudkan keadilan bagi lingkungan. Selain itu, sesuai prinsip polluter pays principle, pembayaran denda tidak menghapuskan kewajiban pelaku usaha untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan,” tegasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, DLH Lampung mulai mendorong pola pengawasan preventif. Pemeriksaan rutin dilakukan secara langsung maupun melalui Sistem Informasi Pelaporan Lingkungan Hidup (SIMPEL), tanpa harus menunggu aduan masyarakat atau kasus lingkungan menjadi viral.

Riski juga mengingatkan pelaku usaha agar mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menyebut Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 melarang pembakaran lahan dalam kondisi apa pun. Kelalaian dalam menyediakan sarana dan prasarana pemadaman juga dapat berimplikasi pada pidana.

Selain itu, pelaku usaha diminta memenuhi seluruh kewajiban dokumen lingkungan, termasuk AMDAL, UKL-UPL, Persetujuan Teknis (Pertek), dan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

“Pelaku usaha bukan semata-mata sebagai objek pengawasan, melainkan mitra strategis pemerintah di dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mengawal pembangunan berkelanjutan. Lebih murah dan mudah taat sejak awal daripada harus menanggung denda hingga miliaran rupiah serta sanksi hukum lanjutan,” pungkas Riski.

Sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai penerapan sanksi dan denda administratif bidang lingkungan hidup oleh Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera, Rahma Venita. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!