Nasional

Yusril Tegaskan Mantan Presiden Bisa Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal yang Seret Eks Kapolri

45
×

Yusril Tegaskan Mantan Presiden Bisa Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal yang Seret Eks Kapolri

Sebarkan artikel ini

BANDA ACEH – pro dan kontra

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa siapa pun berpeluang diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, termasuk mantan presiden.

Menurut Yusril, pemeriksaan terhadap seseorang dapat dilakukan apabila penyidik menemukan fakta serta memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk mendukung proses penyidikan.

“(Termasuk mantan presiden) tentu saja siapa pun. Ya, tidak terbatas pada orang-orang tertentu. Tapi kita tidak bisa apriori menyangka itu, menyangka ini,” ujar Yusril di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan atas dugaan maupun spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Karena itu, Yusril mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus tersebut.

Ia meminta publik memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dalam mengungkap perkara tersebut.

Menurutnya, siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dapat dimintai keterangan sepanjang terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai.

Dengan demikian, proses penyidikan diharapkan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!