Bandar Lampung – pro dan kontra
Polemik kemenangan PT Cempaka Mas Sejati (CMS) dalam tender proyek Preservasi Jalan Ruas Bandar Jaya–Sp. Mandala, Kabupaten Lampung Tengah, senilai Rp95,98 miliar di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, terus bergulir.
Kali ini, Pengamat Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Erlangga, meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas BMBK Provinsi Lampung memberikan penjelasan secara terbuka terkait persoalan persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang menjadi polemik dalam proses tender tersebut.
Menurut Erlangga, perbedaan keterangan antara Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dengan informasi status SBU pada portal Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) perlu dijelaskan secara transparan, disertai dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasalnya, pihak PBJ menyebut SBU PT CMS masih berlaku hingga November 2026. Namun, berdasarkan penelusuran pada portal LPJK, SBU yang dimaksud justru tercatat berstatus pencabutan.
“PPK Dinas BMBK jangan tinggal diam. Harus ada klarifikasi secara terbuka kepada publik. Jelaskan SBU mana yang digunakan PT CMS ketika mengikuti tender, bagaimana status administrasinya pada saat pembuktian kualifikasi, serta apa dasar Pokja menyatakan perusahaan tersebut memenuhi persyaratan,” tegas Erlangga, Minggu (1/11/2026).
Ia menilai, persoalan tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan menunjukkan tanggal masa berlaku yang tercantum pada sertifikat. Sebab, status administrasi dan keabsahan SBU ketika proses tender berlangsung juga menjadi hal penting yang harus dipastikan.
“Jangan hanya menyampaikan bahwa sertifikat masih berlaku sampai November 2026. Yang harus dibuka adalah dokumen dan hasil verifikasinya. Kalau memang SBU tersebut masih sah digunakan ketika tender berlangsung, tunjukkan bukti dan dasar hukumnya. Publik membutuhkan penjelasan yang konkret, bukan sekadar pernyataan lisan,” ujarnya.
Erlangga juga mengingatkan bahwa persyaratan SBU merupakan bagian dari dokumen pemilihan yang ditetapkan oleh BMBK sendiri. Karena itu, seluruh peserta tender semestinya dinilai dengan standar persyaratan yang sama.
Lebih jauh, Erlangga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung, segera turun tangan untuk menyelidiki dan mendalami proses tender proyek bernilai hampir Rp100 miliar tersebut.
Menurutnya, aparat perlu menelusuri seluruh tahapan pengadaan, mulai dari penyusunan dokumen pemilihan, evaluasi administrasi dan kualifikasi, pembuktian persyaratan SBU, hingga penetapan PT CMS sebagai pemenang tender.
“Saya mendesak Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk tidak mengabaikan persoalan ini. Lakukan penyelidikan dan penyidikan apabila telah ditemukan dasar hukum serta bukti permulaan yang cukup. Periksa dokumen tender, klarifikasi pihak Pokja, PPK, pejabat PBJ, hingga pihak perusahaan. Harus dipastikan apakah proses penetapan pemenang sudah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat indikasi penyimpangan,” tegasnya.
Tak hanya APH, Erlangga juga mendorong BPKP Perwakilan Provinsi Lampung melakukan penelusuran dan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap proses pengadaan proyek tersebut.
Ia meminta BPKP mendalami dugaan pengkondisian pemenang tender, termasuk kemungkinan ketidaksesuaian dalam penerapan persyaratan kualifikasi maupun proses evaluasi penyedia.
“BPKP Lampung juga harus turun melakukan penelusuran secara mendalam. Periksa proses pengadaannya, evaluasi dokumen kualifikasi, dan telusuri apakah terdapat indikasi pengkondisian pemenang tender. Jangan sampai proyek yang menggunakan pinjaman daerah dengan nilai hampir Rp100 miliar justru menyisakan persoalan yang tidak pernah dijelaskan secara terang kepada publik,” ungkapnya.
Menurut Erlangga, pengawasan terhadap proyek tersebut penting dilakukan karena berkaitan dengan penggunaan keuangan daerah yang harus dipertanggungjawabkan. Terlebih, proyek itu memiliki nilai kontrak sekitar Rp95,98 miliar dari pagu anggaran Rp100 miliar.
“Jangan sampai persyaratan yang dibuat sendiri oleh pemerintah justru tidak diterapkan secara konsisten. Pengadaan barang dan jasa harus menjunjung tinggi transparansi, persaingan sehat, profesionalitas, dan akuntabilitas. Kalau memang tidak ada persoalan, buktikan melalui dokumen dan hasil pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan hukum,” tandas Erlangga.
Ia berharap PPK BMBK, PBJ, Pokja Pemilihan, serta pihak terkait lainnya tidak saling melempar tanggung jawab dan segera memberikan penjelasan kepada publik.
“Publik berhak mengetahui bagaimana perusahaan dengan nilai kontrak hampir Rp96 miliar tersebut bisa ditetapkan sebagai pemenang. Jangan biarkan polemik ini terus berkembang tanpa kejelasan. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan pemerintah,” pungkasnya. (Tim)













