Kota Bandar Lampung

Erlangga: Anomali Hibah Rp26,6 Miliar Disperindag Lampung Harus Jadi Pintu Masuk KPK dan Kejati

323
×

Erlangga: Anomali Hibah Rp26,6 Miliar Disperindag Lampung Harus Jadi Pintu Masuk KPK dan Kejati

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Pengamat kebijakan pemerintah Erlangga menilai sejumlah temuan dalam pengadaan hibah barang senilai Rp26,65 miliar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Menurut Erlangga, ada sejumlah hal yang perlu diuji secara menyeluruh. Mulai dari perubahan satu paket menjadi dua transaksi, nilai kontrak yang nyaris menghabiskan seluruh pagu, selisih negosiasi yang hanya Rp254.200, hingga minimnya informasi teknis terkait produk yang diadakan.

“Ini seharusnya menjadi pintu masuk KPK dan Kejati Lampung untuk menyelidiki. Jangan berhenti pada data di sistem. Telusuri bagaimana perencanaan dibuat, bagaimana paket dibagi, bagaimana harga dinegosiasikan, dan bagaimana kewajaran barang serta harganya diuji,” tegas Erlangga.

Ia menilai nilai transaksi sebesar Rp26.649.745.800 dari total pagu Rp26,65 miliar membuat aspek transparansi dan kewajaran harga menjadi penting untuk dibuka kepada publik.

“Selisih Rp254.200 dari anggaran Rp26,65 miliar tentu patut dipertanyakan proses negosiasinya. Aparat penegak hukum harus melihat dokumen dan fakta di lapangan, bukan sekadar menerima angka di sistem,” ujarnya.

Selain proses negosiasi, Erlangga meminta aparat menelusuri dasar perubahan dari satu paket perencanaan menjadi dua transaksi kepada penyedia berbeda.

Penelusuran, kata dia, juga perlu mencakup spesifikasi mesin pengering gabah, sumber barang, legalitas, garansi, hingga pemeriksaan barang sebelum diserahkan kepada penerima hibah.

“Yang harus dipastikan adalah apakah seluruh proses benar-benar sesuai aturan dan apakah setiap rupiah APBD menghasilkan barang yang sesuai kebutuhan. Kalau ada indikasi penyimpangan, harus dibuka dan diproses sesuai ketentuan hukum.”

Menurutnya, keterbukaan menjadi penting karena anggaran tersebut bersumber dari APBD dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat melalui program hibah.

“Uang rakyat tidak boleh dikelola dengan ruang gelap. Semua tahapan harus bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu, saya kira KPK dan Kejati Lampung layak menjadikan temuan ini sebagai pintu masuk untuk melakukan penelusuran lebih lanjut,” pungkas Erlangga. (Tim)

Example 300250
error: Content is protected !!