Kota Bandar Lampung

Proyek Mebel dan Rehabilitasi Disdikbud Bandar Lampung Disorot, DPRD Didesak Gelar RDP

149
×

Proyek Mebel dan Rehabilitasi Disdikbud Bandar Lampung Disorot, DPRD Didesak Gelar RDP

Sebarkan artikel ini

Bandar lampung — pro dan kontra

Sejumlah proyek belanja modal di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Nilai anggaran yang mencapai hampir Rp1 miliar untuk pengadaan mebel sekolah serta pekerjaan rehabilitasi ruang kelas disebut perlu mendapat perhatian serius karena terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah dua paket pengadaan mebel untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Berdasarkan penelusuran pada data realisasi pengadaan pemerintah, kedua paket tersebut menggunakan mekanisme E-Purchasing dan dimenangkan PT Blotan Asian Art yang berdomisili di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Paket pengadaan mebel SD tercatat memiliki pagu Rp500 juta dengan nilai realisasi sekitar Rp491,3 juta. Sementara paket mebel SMP memiliki pagu Rp500 juta dan nilai realisasi sekitar Rp493,1 juta.

Sorotan muncul karena informasi mengenai spesifikasi barang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dinilai masih sangat terbatas. Uraian pekerjaan hanya mencantumkan pengadaan mebel untuk SD dan SMP, sedangkan kolom spesifikasi menyebutkan barang sesuai spesifikasi dengan menggunakan TKDN/PDN.

Informasi mengenai jumlah unit, ukuran, material, maupun sekolah penerima barang tidak terlihat secara rinci dalam uraian tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai proses perencanaan, penentuan spesifikasi, hingga mekanisme pemilihan penyedia.

Selain pengadaan mebel, sorotan juga tertuju pada proyek konstruksi di lingkungan Disdikbud Bandar Lampung, termasuk pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 2 Sumberejo dengan nilai pekerjaan yang disebut hampir Rp400 juta.

Paket tersebut menjadi perhatian karena sejumlah aspek dalam proses pengadaannya dipertanyakan, antara lain struktur anggaran, proses negosiasi harga, tingkat persaingan penyedia, serta kualifikasi badan usaha yang ditetapkan sebagai pemenang, yakni CV Semangat Bekerja.

Secara keseluruhan, sejumlah persoalan tersebut kemudian memunculkan tuntutan agar proses pengadaan di lingkungan Disdikbud Bandar Lampung dapat dibuka secara transparan dan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan tidak seharusnya langsung dianggap sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh lembaga berwenang.

Warga Desak DPRD dan APH Turun Tangan

Sementara itu, Hendra, warga Bandar Lampung, meminta DPRD Kota Bandar Lampung tidak tinggal diam menyikapi sorotan terhadap sejumlah proyek di Disdikbud tersebut.

Menurutnya, DPRD perlu menggunakan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan langsung dari pihak Disdikbud mengenai perencanaan, spesifikasi, penerima manfaat, mekanisme pengadaan, hingga penetapan penyedia.

“Kami meminta DPRD Kota Bandar Lampung memanggil Disdikbud dalam RDP. Semua harus dijelaskan secara terbuka, mulai dari perencanaan, spesifikasi barang, sekolah penerima, proses pengadaan sampai penetapan penyedia,” ujar Hendra. Kamis (24/9/2026)

Ia juga meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap paket-paket yang menjadi sorotan untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai aturan serta tidak terjadi pemborosan anggaran negara.

“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, tentu harus bisa dijelaskan dan dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran atau kerugian negara, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan,” katanya.

Hendra juga mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk ikut melakukan penelusuran apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau potensi kerugian negara.

“Jangan sampai persoalan seperti ini berhenti hanya pada pemberitaan. DPRD, Inspektorat, bahkan APH harus ikut mengusut apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran. Uang yang digunakan adalah anggaran pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap DPRD segera mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Disdikbud Kota Bandar Lampung agar seluruh pertanyaan publik dapat memperoleh penjelasan resmi.

“Intinya masyarakat membutuhkan keterbukaan. DPRD harus memanggil Disdikbud dan meminta penjelasan secara terbuka. Kalau ada yang sudah sesuai aturan, sampaikan dasar dan dokumennya. Kalau ada yang bermasalah, harus ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, sejumlah pertanyaan terkait detail spesifikasi pengadaan mebel, sekolah penerima, dasar penetapan penyedia, proses negosiasi harga, serta kualifikasi penyedia pada pekerjaan rehabilitasi tersebut masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak Disdikbud Kota Bandar Lampung. (Tim)

Example 300250
error: Content is protected !!