Lampung – pro dan kontra
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait proses pengadaan jasa konsultansi Penyusunan Detail Engineering Design (DED) rehabilitasi jaringan irigasi pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.
Pendiri LSM JERAT, Sandi Candra Pratama, S.Psi., mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami dari LSM JERAT telah menyiapkan pelaporan resmi kepada KPK RI terkait kegiatan pengadaan DED pada Dinas PSDA Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026. Laporan ini kami sampaikan agar seluruh informasi dan dugaan kejanggalan yang berkembang dapat ditelaah oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sandi, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, pelaporan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, melainkan sebagai permintaan agar dilakukan penelaahan dan pendalaman secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, penyelidikan, maupun langkah hukum lainnya apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang menjadi kewenangan KPK,” katanya.
Sandi menambahkan, selain menyampaikan laporan kepada KPK RI, pihaknya juga tetap mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan tersebut guna memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Ia berharap langkah yang dilakukan LSM JERAT dapat menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Harapan kami sederhana, apabila seluruh proses telah sesuai aturan, maka hal itu perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini PPK dan Pokja, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel benar-benar dapat terwujud,” tegasnya. (Tim)













