Kota Bandar Lampung

Vendor Pengadaan Alat Damkar Bandar Lampung Rp744 Juta Disorot, Kualifikasi dan Kompetensi Dipertanyakan

89
×

Vendor Pengadaan Alat Damkar Bandar Lampung Rp744 Juta Disorot, Kualifikasi dan Kompetensi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Penelusuran terhadap pengadaan alat pemadam kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 tidak hanya menyoroti aspek transparansi dan selisih anggaran, tetapi juga mengarah pada kualifikasi penyedia yang melaksanakan pekerjaan.

Berdasarkan data realisasi pengadaan yang tercatat dalam sistem LKPP, paket dengan nilai kontrak Rp744.810.000 tersebut dilaksanakan oleh CV. Srinandar Makmur Abadi.

Penelusuran pada e-Katalog versi 6.0 menunjukkan perusahaan tersebut menawarkan sejumlah produk yang berkaitan dengan kebutuhan pemadam kebakaran, seperti APAR, alat pelindung diri (APD), dan SCBA.

Namun sejumlah pihak menyoroti informasi produk yang ditampilkan belum menunjukkan keterangan mengenai sertifikat produk, certificate of conformity (CoC), sertifikat standar maupun laporan hasil uji yang umumnya menjadi perhatian dalam pengadaan peralatan keselamatan.

Selain itu, informasi mengenai bidang usaha perusahaan juga menjadi sorotan.
Berdasarkan jejak digital yang beredar, perusahaan tersebut disebut bergerak pada bidang Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak dengan KBLI 46100.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian bidang usaha dengan pengadaan alat pemadam kebakaran yang membutuhkan pemahaman teknis serta dukungan layanan purna jual.

Perhatian juga tertuju pada aspek kompetensi teknis perusahaan.
Pengadaan alat pemadam kebakaran tidak hanya berkaitan dengan pengiriman barang, tetapi juga mencakup edukasi penggunaan, inspeksi berkala, pemeliharaan, pengisian ulang media pemadam hingga pengujian kelayakan alat.

Untuk mendukung layanan tersebut, penyedia umumnya dituntut memiliki tenaga teknis yang memiliki sertifikasi kompetensi maupun sertifikasi K3 Penanggulangan Kebakaran.

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah penyedia memiliki sumber daya yang memadai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Terlebih lagi, perusahaan diketahui beralamat di Kota Bandung, Jawa Barat, sedangkan pengguna barang berada di Kota Bandar Lampung.

Jarak geografis yang cukup jauh dinilai dapat menjadi tantangan dalam pelaksanaan pendampingan teknis maupun layanan pemeliharaan berkala apabila memang dibutuhkan setelah barang diterima.

Berbagai temuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai apakah seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, klarifikasi dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung maupun pihak penyedia menjadi penting guna memberikan penjelasan atas berbagai pertanyaan yang muncul dari hasil penelusuran tersebut.

Saat dikonfirmasi via whatsapp Anthoni Irawan, kepala dinas Pemadam kebakaran kota Bandar Lampung. “Bungkam,”. (Tim)

Example 300250
error: Content is protected !!