Kota Bandar Lampung

LSM KERAMAT Bongkar Dugaan KKN di MAN 1 Bandar Lampung, Ada Jual Beli Kursi hingga Dana BOS

38
×

LSM KERAMAT Bongkar Dugaan KKN di MAN 1 Bandar Lampung, Ada Jual Beli Kursi hingga Dana BOS

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung — pro dan kontra

Ketua LSM KERAMAT Lampung, Sudirman Dewa, menyampaikan pernyataan tegas terkait dugaan berbagai pelanggaran yang terjadi di Madrasah Aliyah Negeri 1 Bandar Lampung. Ia menilai persoalan yang muncul tidak bisa dianggap sepele dan harus segera ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

Menurut Sudirman, berdasarkan hasil investigasi timnya, terdapat indikasi kuat praktik yang mengarah pada tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), termasuk dugaan gratifikasi dalam proses pendidikan di sekolah tersebut.

“Kami menemukan adanya dugaan praktik jual beli kuota dalam penerimaan siswa baru dengan nominal mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta. Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi sudah masuk ranah hukum karena merusak sistem pendidikan yang seharusnya adil dan transparan,” tegas Sudirman.

Ia juga menyoroti dugaan pungutan berkedok penjualan seragam sekolah kepada siswa baru dengan nilai mencapai Rp1.900.000 per siswa. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan pemerintah yang melarang sekolah menjual seragam secara langsung kepada peserta didik.

“Jika benar seragam diwajibkan dibeli dari pihak sekolah dengan harga yang ditentukan, ini jelas bentuk pungutan liar. Apalagi jumlah siswa mencapai ratusan, ini berpotensi menjadi praktik yang sangat merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Sudirman juga menyinggung dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana BOS yang dinilai perlu diaudit secara menyeluruh.

“Kami melihat adanya indikasi penyalahgunaan dana BOS dan minimnya keterbukaan kepada publik. Ini harus diaudit dan diperiksa secara mendalam oleh pihak berwenang,” ujarnya. Selasa (28/4/2026)

Atas dasar temuan tersebut, Sudirman mendesak Kementerian Agama Provinsi Lampung untuk segera mengevaluasi kinerja kepala sekolah dan jajarannya. Ia juga meminta tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.

Selain itu, ia mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera membentuk tim khusus guna melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Sebagai bentuk keseriusan, LSM KERAMAT Lampung akan menggelar aksi moral sekaligus pelaporan resmi pada Senin, 4 Mei 2026, di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Pendidikan tidak boleh dijadikan ladang bisnis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup Sudirman.

Example 300250
error: Content is protected !!