Kota Bandar Lampung

Wisata Religi Bandar Lampung Diduga Salah Jalan: Peserta Mayoritas ASN, Penyedia Terkondisi?

8
×

Wisata Religi Bandar Lampung Diduga Salah Jalan: Peserta Mayoritas ASN, Penyedia Terkondisi?

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Program wisata religi yang digelar Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam. Selain dugaan pengkondisian penyedia, kegiatan bernilai miliaran rupiah ini juga disinyalir menyimpang dari tujuan awal program.

Berdasarkan penelusuran data LPSE dan SIRUP, terdapat tiga paket wisata religi dengan total nilai sekitar Rp3,55 miliar. Dua paket terbesar masing-masing senilai Rp214,6 juta dan Rp2,33 miliar dimenangkan oleh penyedia yang sama, yakni Sigernation Travel Indo melalui mekanisme E-Katalog versi 6.0.

Namun, pada etalase katalog elektronik, penyedia tersebut hanya tercatat memiliki satu jenis produk, yakni wisata rohani. Kondisi ini memunculkan dugaan tidak dilaksanakannya mini kompetisi atau pembandingan antar penyedia sebagaimana diatur dalam regulasi LKPP.

Dugaan semakin menguat lantaran perusahaan tersebut diketahui baru terdaftar sebagai anggota ASITA pada tahun 2025, dengan riwayat transaksi yang masih sangat terbatas.

Tak hanya itu, persoalan lain muncul dari sisi peserta kegiatan. Mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 28 Tahun 2023, program wisata religi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat lintas agama yang telah lolos seleksi, sementara ASN hanya berperan sebagai pendamping.

Namun, berdasarkan dokumen daftar peserta yang beredar, mayoritas peserta justru diduga berasal dari kalangan ASN. Jika benar, kondisi ini berpotensi menyimpang dari tujuan program sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat.

Di sisi perencanaan anggaran, ditemukan pula selisih signifikan. Dalam SIRUP tercatat dua kegiatan wisata religi dengan total anggaran mencapai Rp10 miliar. Sementara realisasi yang tercatat dalam sistem LKPP hanya sekitar Rp3,55 miliar.

Artinya, terdapat selisih lebih dari Rp6,45 miliar yang hingga kini belum terjelaskan.

Sejumlah pihak menilai rangkaian temuan ini mengarah pada dugaan pengkondisian penyedia serta potensi persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai temuan tersebut. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!