Lampung

PFI Lampung Kutuk Penganiayaan dan Intimidasi terhadap Jurnalis di Area Gudang PT PMM Bangka

27
×

PFI Lampung Kutuk Penganiayaan dan Intimidasi terhadap Jurnalis di Area Gudang PT PMM Bangka

Sebarkan artikel ini

Lampung — pro dan kontra

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, mengecam keras tindakan penganiayaan dan intimidasi terhadap tiga jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di area gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026, ketika tiga jurnalis yakni Wahyu Kurniawan (Sekretaris Jaringan Media Siber Indonesia Bangka Belitung), Frendy Primadana (kontributor TV One), serta Dedy Wahyudi dari media Babelfaktual.com diduga mengalami tindakan kekerasan saat melakukan peliputan di kawasan gudang milik perusahaan tersebut.

Menurut Juniardi, para jurnalis mengalami tindakan brutal berupa pemukulan, penarikan paksa, hingga penghalangan gerak oleh oknum sopir dan petugas keamanan perusahaan.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik sekaligus pelanggaran hukum yang serius.

“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun penghalangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. Jurnalis dalam bekerja dilindungi undang-undang,” tegas Juniardi dalam pernyataan sikapnya, Minggu (8/3/2026).

PFI Lampung menegaskan bahwa tindakan para pelaku diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, PFI Lampung juga mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan Kapolres Bangka untuk segera menangkap serta memproses hukum para pelaku penganiayaan maupun pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik intimidasi tersebut secara transparan dan tuntas.

PFI Lampung juga meminta pihak manajemen PT PMM bertanggung jawab atas tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum di lingkungan perusahaannya, serta memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis yang melakukan peliputan, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Dalam pernyataan tersebut, PFI Lampung turut mengimbau seluruh insan pers untuk tetap solid dan mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk solidaritas sekaligus upaya menjaga marwah demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia,” ujar Juniardi. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!