Bandar Lampung — pro dan kontra
Pengadaan paket perjalanan ibadah umroh oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 menuai pro dan kontra. Kegiatan tersebut diduga kuat mengandung praktik kolusi serta pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dugaan ini mencuat berdasarkan penelusuran data pada Laporan Detail Paket Satuan Kerja (Satker) serta informasi yang tercantum dalam E-Katalog LKPP versi 6.0.
Berdasarkan data yang dihimpun, Biro Kesra Provinsi Lampung melaksanakan belanja paket “Biaya Perjalanan Umroh” dengan total anggaran sebesar Rp11.159.850.000. Pengadaan dilakukan melalui metode E-Katalog 6.0 dengan penyedia jasa PT Dream Tours and Travel.
Hasil penelusuran pada etalase E-Katalog menunjukkan bahwa PT Dream Tours and Travel hanya menampilkan lima produk. Salah satunya adalah produk bertajuk “UMROH PROVINSI LAMPUNG” yang tercatat telah terjual sebanyak 291 jamaah dengan harga Rp38.500.000 per orang.
Dengan jumlah tersebut, estimasi nilai penjualan mencapai Rp11.203.500.000, angka yang nyaris identik dengan nilai total paket pengadaan yang dilaksanakan oleh Biro Kesra Provinsi Lampung.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik persekongkolan atau kolusi antara pihak penyedia dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Skema yang diduga terjadi yakni penyedia secara khusus memajang produk “UMROH PROVINSI LAMPUNG” di E-Katalog, kemudian PPK langsung melakukan pemesanan tanpa membuka ruang persaingan usaha yang sehat.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Larangan Persekongkolan dalam Tender.
Dugaan kolusi ini juga sejalan dengan definisi persekongkolan dalam tender sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa persekongkolan dilakukan untuk mengatur dan memenangkan peserta tender tertentu dengan cara menyingkirkan pelaku usaha lain.
Selain dugaan kolusi, dari sisi spesifikasi layanan umroh juga ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberangkatan Perjalanan Ibadah Umroh dan Wisata Rohani.
Dalam deskripsi produk, PT Dream Tours and Travel mencantumkan penginapan hotel bintang tiga di Mekkah dan hotel bintang dua di Madinah, konsumsi tiga kali sehari, serta biaya visa yang belum termasuk dalam harga paket. Selain itu, air zam-zam yang disediakan hanya sebanyak 5 liter per jamaah.
Padahal, Pergub Lampung mengatur bahwa penginapan minimal hotel bintang tiga atau empat, konsumsi berupa menu khas Indonesia, biaya visa menjadi tanggung jawab biro perjalanan, serta pemberian air zam-zam sebanyak 10 liter per jamaah.
Ketidaksesuaian tersebut seharusnya menjadi dasar bagi PPK untuk menggugurkan penyedia, mengingat Pergub Lampung Nomor 3 Tahun 2015 merupakan pedoman wajib dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Lebih lanjut, penetapan biaya perjalanan umroh sebesar Rp38.500.000 per orang juga dipertanyakan. Pasalnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 1021 Tahun 2023 telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umroh (BPIU) sebesar Rp23 juta.
Hingga kini, belum ditemukan dasar hukum yang menjelaskan alasan penetapan biaya yang jauh di atas ketentuan tersebut oleh Biro Kesra Provinsi Lampung. Atas berbagai temuan ini, pengadaan perjalanan umroh tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta berpotensi merugikan keuangan daerah.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran publik.
Saat hendak dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, pihak Biro Kesra Provinsi Lampung tidak berada di kantor.
“Semua pejabat sedang tidak ada di kantor. Masih ada pertemuan dengan Kementerian Haji dan Umroh di Masjid Al-Furqon,” ujar seorang petugas Satpol PP di OPD setempat, Kamis (22/01/2026).













