Jakarta – pro dan kontra
Komisi II DPR RI mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan konflik agraria yang membelit PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Selasa (15/7/2025), DPR memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk mengukur ulang seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai PT SGC.
Langkah ini diambil setelah muncul berbagai data yang simpang siur tentang luas lahan SGC dari sejumlah sumber resmi. Data yang berbeda-beda ini menimbulkan dugaan kuat bahwa PT SGC menguasai lahan di luar batas HGU yang sah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan komitmen parlemen untuk menyelesaikan konflik ini. “Kami sepakat ukur ulang harus dilakukan. Teknisnya kami serahkan ke Kementerian ATR/BPN. Tapi jangan sampai pemerintah tunduk pada korporasi,” ujarnya. selasa ( 15/07/2025).
Pengukuran ulang lahan ini diharapkan dapat memastikan kebenaran data dan mengakhiri polemik yang telah menimbulkan korban jiwa dan sosial berkepanjangan. DPR juga akan memanggil langsung manajemen PT SGC dan pimpinan Kementerian ATR/BPN dalam rapat lanjutan untuk membuka data legalitas HGU secara terang benderang.
LSM yang tergabung dalam Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR), PEMATANK, dan KRAMAT juga mendukung langkah DPR ini. Mereka menilai bahwa penguasaan lahan oleh SGC telah menyebabkan kemiskinan struktural dan ketidakadilan akut di Lampung.
“Pengukuran ulang adalah harga mati. Tak ada ruang lagi bagi penguasa tanah rakus yang mengangkangi ribuan hektare, sementara rakyat terusir dari kampung sendiri,” tegas salah satu perwakilan AKAR. (*)