Tulang Bawang Barat -Pro dan kontra
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tubaba, Provinsi Lampung. Menegaskan terkait surat edaran yang dibuat Tgl 04 Februari 2025. Sementara ini belum pihaknya masih sebatas Sosialisasi melakukan penertiban dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan muatan berlebih.
Menurut Zulkifli, hal ini sesuai dengan Pasal 266 Undang-Undang No 22 tahun 2009, yang menyatakan bahwa penertiban dan penindakan harus melibatkan pihak kepolisian.
“Kami tidak bisa bertindak sendirian, karena itu dilarang oleh Undang-Undang. Kami harus melibatkan pihak kepolisian dalam melakukan penertiban dan penindakan,” tegasnya. Selasa (18/02/2025).
Sementara itu Zulkifli juga menambahkan, bahwa pihak kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas, masih secara Nasional melaksanakan program Simpatik terkait operasi keselamatan secara persuasif sampai dengan tanggal 28 Februari.
“Kami pihak Dishub juga sudah melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak seperti perusahaan, lapak singkong, dan Toko-toko bangunan yang sering menggunakan kendaraan besar,” jelas Zulkifli.
Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kasat Lantas Polres Tubaba, setelah program Simpatik selesai akan bersama-sama melaksanakan perintah Undang-Undang dan Surat Edaran tersebut.
“Setelah program Simpatik selesai, kami secara bersama-sama pihak kepolisian akan melakukan penertiban dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan,” tegas Zulkifli.
Zulkifli, berharap semua pihak, dapat membantu dan mendukung penertiban kendaraan besar bermuatan melebihi kapasitas. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara Pemkab Tubaba, DPRD, dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mencari solusi terhadap kendaraan besar tersebut.
“Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah pembuatan jalan alternatif khusus untuk kendaraan besar tersebut. Dengan demikian, dapat mengurangi risiko kecelakaan dan memperlancar arus lalu lintas,” tutunya.
Diberitakan sebelumnya
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tubaba, Provinsi Lampung. Menanggapi adanya kendaraan besar yang masih melintas di jalan kabupaten Tubaba dengan muatan melebihi kapasitas.
Menurut Edi, surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Tubaba telah sampaikan ke lapak-lapak singkong, namun masih ada beberapa pihak yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Jika masih ada yang bandel menggunakan mobil besar, Dishub harus memberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Edi. Melalui Whatsapp pada Senin, (17/02/2025).
Edi juga menyampaikan bahwa ia telah menerima video yang menunjukkan adanya kendaraan besar yang masih melintas di jalan kabupaten Tubaba, dan langsung menyampaikannya kepada Kepala Dishub Tubaba.
“tindakan tegas tersebut harus diberikan kepada lapak-lapak yang masih menggunakan mobil besar apa lagi Video ini sudah jelas, ” pungkasnya. (Sudirman)
Hingga Berita ini diterbitkan Zulkifli, kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tubaba Saat dihubungi Via Whatsapp masih belum bisa memberi tanggapan.