Lampung Selatan — pro dan kontra
Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Lampung resmi melayangkan laporan pengaduan atas dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024–2025 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Selatan.
Laporan tersebut disampaikan langsung kepada aparat penegak hukum pada Selasa (3/3/2026), menyusul hasil penelusuran dokumen anggaran, perbandingan pagu dan realisasi kegiatan, serta temuan lapangan yang dilakukan ALAK.
Perwakilan ALAK Lampung, Nopiyanto, menegaskan bahwa dugaan yang ditemukan tidak sekadar persoalan administratif.
“Kami menemukan pola belanja yang tidak proporsional, indikasi mark-up, potensi pemborosan, hingga dugaan pemotongan hak pegawai. Ini harus diuji melalui audit investigatif dan proses hukum agar terang benderang,” ujar Nopiyanto. Selasa (03/03/2026)
Sorotan di Sejumlah OPD
Pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga, ALAK menyoroti belanja hadiah perlombaan yang dinilai tidak memiliki indikator output dan outcome terukur. Kegiatan tersebut diduga hanya bersifat formalitas untuk menyerap anggaran tanpa dampak nyata bagi pembinaan kepemudaan dan olahraga.
Di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, terdapat dua catatan utama. Pertama, belanja insentif pegawai non-ASN atas pemungutan pajak daerah yang dinilai perlu diuji akuntabilitas dan mekanisme pemberiannya. Kedua, dugaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap hunian warga di atas lahan negara yang berpotensi menyalahi prinsip legalitas pemungutan pajak.
Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan juga menjadi sorotan atas dugaan pemotongan tambahan penghasilan atau beban kerja pegawai. Jika terbukti, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak normatif pegawai.
Pada Dinas Kesehatan, sejumlah pos belanja menjadi perhatian serius, di antaranya dugaan pungutan honorarium tenaga kesehatan dalam Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis), belanja alat dan bahan kantor sebesar Rp2,18 miliar, belanja makan dan minum lebih dari Rp1 miliar, serta belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp8,53 miliar.
“Angka-angka ini besar dan harus dibuktikan kewajarannya berdasarkan standar harga, kebutuhan riil, serta volume yang terverifikasi,” tegas Nopiyanto.
Belanja rekening Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan sebesar Rp16,03 miliar, termasuk pengadaan dan pemasangan lampu LED 100 watt senilai Rp629,4 juta, juga diminta untuk diaudit secara teknis.
Bappeda dan BPKAD Tak Luput
Bappeda Lampung Selatan tercatat memiliki belanja alat dan bahan kegiatan kantor serta suvenir/cenderamata mencapai ratusan juta rupiah pada 2025. ALAK menilai belanja tersebut perlu diuji korelasinya terhadap peningkatan kualitas perencanaan pembangunan.
Sementara itu, BPKAD memiliki belanja alat dan bahan kantor—termasuk ATK, kertas, dan cover—yang mencapai Rp1,06 miliar. Dinas Perikanan juga disorot terkait belanja perlengkapan kantor bernilai ratusan juta rupiah.
Pada Dinas PUPR, akumulasi biaya perjalanan dinas sebesar Rp1,39 miliar, belanja ATK Rp879 juta, belanja kertas dan cover Rp350 juta, serta belanja makan dan minum rapat dan tamu dinilai menunjukkan dominasi belanja operasional dibanding belanja langsung yang berdampak pada infrastruktur.
BPBD Kabupaten Lampung Selatan turut disebut dalam laporan dan akan diperdalam melalui permintaan klarifikasi resmi.
Dugaan di RSUD dan Dinas Pendidikan
Di RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM, ALAK menduga terdapat pengurangan volume pekerjaan, mark-up, ketidaksesuaian dengan SOP, serta indikasi aliran “fee” dari rekanan kepada oknum pejabat terkait belanja makan dan minum serta bahan cetak Tahun Anggaran 2024–2025.
Dinas Pendidikan Lampung Selatan menjadi salah satu fokus utama. ALAK mengungkap dugaan pengurangan volume pekerjaan dan setoran proyek hingga 20 persen, termasuk dugaan persoalan dalam BOP PKBM 2025 yang melibatkan delapan PKBM, kelebihan bayar proyek 2025–2026, serta dugaan setoran dalam proyek revitalisasi dan rehabilitasi sekolah.
“Kami tidak ingin menuduh tanpa proses hukum. Karena itu kami meminta audit investigatif dan penyelidikan resmi agar semua jelas,” kata Nopiyanto.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
ALAK Lampung mendesak BPK RI Perwakilan Lampung serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit investigatif secara independen. Aparat penegak hukum juga diminta segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan maupun OPD terkait atas sejumlah dugaan tersebut. (*)













