Tubaba

Tolak Iming-iming Rp500 Ribu, Perempuan di Tubaba Mengaku Dianiaya

321
×

Tolak Iming-iming Rp500 Ribu, Perempuan di Tubaba Mengaku Dianiaya

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat – prodankontra.com

Seorang perempuan berinisial AW (28) melaporkan seorang pria berinisial A ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Laporan tersebut dibuat pada Selasa, 18 Agustus 2026. Perkara itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/152/VIII/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG.

Berdasarkan dokumen laporan, dugaan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dalam keterangannya kepada polisi, AW mengaku saat itu mendapat panggilan kerja di sebuah tempat karaoke. Setelah tiba di lokasi dan masuk ke salah satu ruangan karaoke, korban menyebut terlapor AF mengajaknya menuju kamar bagian belakang dengan iming-iming uang sebesar Rp500 ribu.

Ajakan tersebut, menurut keterangan korban dalam laporan, ditolak. Setelah penolakan itu, A diduga menarik korban secara paksa hingga menyebabkan luka pada bagian tangan kiri dan punggung.

Korban juga mengaku sempat meminta pertolongan kepada rekan kerjanya yang berada di salah satu ruangan karaoke. Dalam laporan tersebut disebutkan, korban menangis dan meminta bantuan, namun merasa tidak memperoleh pertolongan sebagaimana yang diharapkan.

Atas kejadian yang dilaporkannya tersebut, AW kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Tulang Bawang Barat.

Perkara itu dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya, penanganan perkara berada pada kewenangan kepolisian. Proses penyelidikan dan penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan, termasuk dengan memeriksa korban, terlapor, saksi-saksi, serta bukti-bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

AF dalam pemberitaan ini masih berstatus sebagai terlapor dan belum dinyatakan bersalah. Seluruh dugaan dalam berita ini didasarkan pada keterangan korban sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan kepolisian dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Surat Tanda Penerimaan Laporan SPKT Polres Tulang Bawang Barat, 18 Agustus 2026. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!