Tulang Bawang Barat – pro dan kontra
Kegiatan tender milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tubaba, Provinsi Lampung, diduga ada persekongkolan dalam menentukan pemenang tender. Kuat dugaan bahwa perusahaan pemenang tender tersebut tidak memenuhi persyaratan baik kualifikasi teknis maupun kualifikasi administrasi / legalitas.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang keabsahan dan transparansi proses tender. Apakah benar bahwa ada persekongkolan dalam kegiatan pemenangan tender ini? Siapa saja yang terlibat dalam persekongkolan ini?

Diketahui .
Nama Tender
Rekonstruksi Ruas Jalan Mekar Jaya –
Sukajaya (157) (DAK)
Jenis Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi
K/L/PD/Instansi Lainnya
Kab. Tulang Bawang Barat
Satuan Kerja
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG
Pagu
Rp. 20.016.820.932,00
HPS
Rp. 20.016.820.485,51
Nama Pemenang: PT. BELIBIS RAYA GROUP
Alamat: JL.Sersan M taha Manna – Bengkulu (Kab.) –
Bengkulu.
Hasil penelusuran legalitas PT. Belibis Raya Group diketahui akta pendirian perusahaan perubahan terakhir dibuat oleh YOHANES SUBAGIO SH. MH dengan nomor pengesahan AHU-AH.01.09-0125300. Hal ini bertentangan dengan UUJN no 2 tahun 2014 pasal 17 dan 18 karena alamat notaris Yohanes Subagio di Bandar Lampung sedangkan alamat PT. Belibis Raya Group di Bengkulu Selatan.
Selain itu, hal ini tentu saja melanggar perlem LKPP no 12 tahun 2021 yang menyatakan persyaratan kualifikasi admnistrasi / legalitas penyedia meliputi : memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan usaha dan secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan dengan akta pendirian perusahaan atau perubahan nya
Fakta lain hasil penelusuran didapat informasi bahwa
VIKTOR PUTRA KRISTIANSYAH selaku direktur PT. Belibis Raya Group
pernah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I dengan Putusan PN KOTABUMI Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Kbu.
Hal ini bertentangan dengan LKPP No 12 tahun 2021 yang menyatakan
Evaluasi Kualifikasi diantaranya adalah Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan negara.
Selain itu, PERSONEL MANAJERIAL
PT. BELIBIS RAYA GROUP pemenang tender Rekonstruksi Ruas Jalan
Mekar Jaya – Sukajaya (157) (DAK) dengan Kualifikasi Usaha Menengah
akan tetapi PT. BELIBIS RAYA GROUP tidak memiliki personil
manajerial dengan jabatan : Manajer Pelaksanaan / Proyek, Manajer
Teknik dan Manajer Keuangan.
Menurut LKPP no 12 tahun 2021 pekerjaan kualifikasi Usaha Menengah
wajib Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial :
Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan
- Manajer Pelaksanaan/
Proyek. - Manajer Teknik
- Manajer Keuangan
- Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi
Berdasarkan penelusuran di LPJK, PT. BELIBIS RAYA GROUP hanya memiliki
personel manajerial atas nama :

- AMELIZA INDAH MAHESA selaku PJSK
- FEBRIZKY C. PUTRI, ST selaku PJT.

Saat akan dikonfirmasi untuk memastikan kebenaran atas temuan dugaan permasalahan tersebut Iwan Balaw, Kabid Bina Barga Dinas PUPR Tubaba. Selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Selalu tidak pernah ada di kantor.
“Pak Kabid Bina Marga gak ada dikantor bang, Lagi DL, ” Kata Pol PP petugas jaga. Pada Selasa (18/03/2025)
Dan di coba dihubungi melalui Via Whatsappnya sedang tidak aktif. (Sudirman)