Tulang Bawang Barat
Pro dan kontra
Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan empat (4) orang terduga pelaku tindak pidana penculikan anak di bawah umur, terhadap korban sebut saja mawar (15) Tahun nama samarannya
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim,”IPTU H Tosira,
S.H., M.H.membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap ke empat Pelaku penculikan anak di bawah umur
“Ke empat pelaku itu inisial NS (21),Warga Kecamatan Menggala, MRD (19), Warga Kecamatan Banjar Agung,sementara dua pelaku .DS (18), dan GM (18) merupakan Warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten tubaba,”jelasnya kasat reskrim polres tubaba pada selasa (24/9/2024)
Kasat Reskrim polres tubaba mengemukakan penangkapan terhadap ke empat pelaku tersebut menindak lanjuti Laporan dari orang tua korban dengan laporan polisi nomor LP/B/200/IX/2024 /SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 21 September 2024
” setelah mendapatkan laporan dari orang
tua korban pihaknya kami langsung melakukan penyelidikan kemudian Pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 05.00 WIB team Tekab 308 Presisi Polres Tubaba mendapatkan informasi pelaku berada di Dwi Jaya Kecamatan Banjar Agung
Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 18 September 2024 sekira pukul 19.30 Wib pelapor Orang tua korban inisial H (43) baru pulang dari luar rumah mendapati istrinya sedang mencari anaknya (korban) yang tidak kunjung pulang, dan menghubungi korban dengan cara menelepon tetapi korban tidak bisa dihubungi,jelasnya kasat
Kasat Reskrim polres tubaba menyatakan,upaya pencarian terus dilakukan ke rumah -rumah temanya namun korban tidak juga ditemukan kemudian akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba
” Penangkapan Pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 05.00 team Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Bergerak Cepat mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Dwi Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang bawang (tuba)
Kemudian team tekab presisi polres tubaba langsung menuju lokasi tersebut dan tim menemukan rumah/Kosan terduga pelaku
dan Berhasil mengamankan Para Pelaku dan Korban di rumah /Kosan tersebut.tegas kasat Reskrim polres tubaba
Di tambahkan kasat Reskrim polres Tubaba Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan ke 4 (empat ) pelaku sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya
“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 dan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungaan anak.”dengan ancaman pidana 15 tahun penjara