Tubaba

Sesuai Regulasi ASN, Perangkat Tiyuh yang Jadi PPPK Diperintahkan Mundur dari Jabatan

163
×

Sesuai Regulasi ASN, Perangkat Tiyuh yang Jadi PPPK Diperintahkan Mundur dari Jabatan<br>

Sebarkan artikel ini

Tubaba – pro dan kontra

Sesuai regulasi Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 103 Tahun 2025 mengatur Perangkat Desa yang diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib mengundurkan diri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Sofian Nur menyatakan, seluruh Aparat Desa yang dinyatakan lolos menjadi PPPK, untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Perangkat Tiyuh.

“Ya, sesuai regulasi yang ada yakni Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 103 Tahun 2025 mengatur Perangkat Desa yang diterima menjadi PPPK wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Aparatur Tiyuh”, jelas Sofian Nur. Senin, (8/12/2024).

Ia menambahkan, “Karena tidak diperbolehkan rangkap jabatan, sesuai aturan dari Kemendagri dan BKN untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan pelayanan publik yang profesional”, ungkapnya.

“Sehingga mereka harus memilih salah satu posisi (tetap perangkat desa atau PPPK)”, tegas Kadis DPMT.

Diketahui bahwasanya Kepala DPMT Tubaba sudah menyampaikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan himbauan telah dilaksanakan.

“Kalau penyampaian Edaran Menteri Dalam Negeri dan Himbauan sudah dilaksanakan, bahkan sudah berjalan di Tiyuh-tiyuh, bagi perangkat yang diterima PPPK sudah mengundurkan diri”, cetusnya.

Disisi lain, Ketua Komisi 1 DPRD Tubaba, Yantoni membenarkan bahwa Perangkat Tiyuh yang diterima menjadi PPPK wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Aparatur Tiyuh.

Lanjutnya, ia meminta Dinas terkait untuk melakukan tindakan ke seluruh Kecamatan di Kabupaten Tubaba, bersama-sama monitoring Perangkat Tiyuh yang belum mengundurkan diri.

“Dinas PMT dan Seluruh Camat Tubaba, agar secepatnya melakukan monitoring sesuai regulasi dan Surat Edaran tersebut”, pungkas Yantoni. (Tim)

Example 300250
error: Content is protected !!