Kota Metro – Pro dan kontra
Sekretariat DPRD Kota Metro hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan media mengenai dugaan ketidakpatuhan Anggaran Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kota Metro Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2025 terhadap instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Instruksi Presiden tersebut menekankan pentingnya efisiensi dan penghematan anggaran, khususnya pada belanja perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan pusat maupun daerah. Kebijakan itu bertujuan agar penggunaan anggaran negara dan daerah lebih tepat sasaran serta memprioritaskan program-program yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Sekretaris DPRD Kota Metro, Ade Erwinsyah. Konfirmasi dilakukan melalui Whatsapp pada Kamis (08/01/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan diduga tidak memberikan respons atau tanggapan apa pun.













