Nasional

Ratusan Massa Triga Lampung Geruduk DPR dan Kementerian ATR/BPN, Desak Penyelesaian Konflik Agraria PT SGC

54
×

Ratusan Massa Triga Lampung Geruduk DPR dan Kementerian ATR/BPN, Desak Penyelesaian Konflik Agraria PT SGC

Sebarkan artikel ini

Jakarta — pro dan kontra

Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Triga Lampung, terdiri dari DPP Akar, DPP Pematank, dan DPP Keramat, menggelar aksi damai di depan Gedung DPR RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, menuntut penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun dengan PT Sugar Group Companies (SGC).

Dalam aksinya, massa mendesak DPR khususnya Panitia Khusus (Pansus) Agraria untuk memprioritaskan kasus ini dengan mengawasi dan menekan pemerintah agar segera melakukan pengukuran ulang seluruh Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC secara transparan dan akuntabel, serta menganggarkan biaya pengukuran ulang dalam APBN 2026.

Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menyatakan,

“Kita akan terus melakukan pengawalan, kita akan terus melakukan aksi, dan kita akan melakukan prosedur-prosedur hukum yang ada di negara ini.” Ujarnya. Senin (13 Oktober 2025)

Triga Lampung menyoroti perbedaan luas HGU PT SGC antara data Kementerian ATR/BPN yang sebesar 84,5 ribu hektare dan izin lokasi Gubernur Lampung tahun 1991 yang mencapai 138 ribu hektare, mengindikasikan dugaan penguasaan lahan melebihi batas hukum, termasuk tanah ulayat dan lahan masyarakat.

Setelah berunjuk rasa di DPR RI, massa melanjutkan aksinya ke Kementerian ATR/BPN RI dan menolak pernyataan kementerian yang menyebut lahan PT SGC adalah milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI Angkatan Udara.

Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menegaskan,

“Triga Lampung tetap mendesak keputusan hasil RDPU 15 Juli 2025 yang lalu, dimana Kementerian ATR/BPN harus segera melakukan ukur ulang HGU PT SGC, terlepas dari siapa yang mengklaim lahan tersebut.” Pungkasnya.

Aliansi ini menolak upaya penggunaan status kepemilikan Kemenhan sebagai alasan untuk menunda pengukuran ulang dan menegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi.

Dalam pernyataan sikapnya, Triga Lampung menegaskan:

1. Pengukuran ulang HGU PT SGC harus tetap dilaksanakan demi hak rakyat.

2. Hak-hak rakyat yang dirampas wajib dikembalikan, meskipun tanah itu milik Kemenhan.

3. Pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik nama instansi negara untuk melanggengkan ketidakadilan.

Aksi berjalan damai dengan pengamanan ketat polisi. Jika tuntutan tidak dipenuhi, Triga Lampung mengancam akan melakukan aksi lanjutan dengan menduduki dan berkemah di halaman Kementerian ATR/BPN. (Red)

Example 300250
error: Content is protected !!