Kota Bandar Lampung

Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru Libatkan Kontraktor Pernah Diblacklist, PPK PKPCK Lampung Berdalih

46
×

Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru Libatkan Kontraktor Pernah Diblacklist, PPK PKPCK Lampung Berdalih

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Di balik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek Pembangunan Tugu Exit Tol Kota Baru atau Gapura Selamat Datang kembali menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2023 itu diduga menyimpan sejumlah persoalan, mulai dari administrasi hingga rekam jejak penyedia jasa.

Proyek dengan pagu anggaran Rp4,44 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp4.446.574.577,72 tersebut dimenangkan CV Karya Pakarannu. Namun, penelusuran terhadap data perusahaan pemenang tender justru membuka sejumlah pertanyaan terkait keabsahan dan konsistensi administrasi badan usaha tersebut.

Dalam sistem LPSE, CV Karya Pakarannu tercatat beralamat di Jalan Raya Suka Banjar No.127, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Pringsewu. Alamat ini kemudian tidak sepenuhnya selaras dengan data yang tercantum dalam dokumen resmi lainnya.

Perbedaan itu terlihat dalam Putusan PTUN Bandar Lampung Nomor 42/G/2021/PTUN.BL yang dibacakan pada 6 Januari 2022. Dalam amar putusan tersebut, CV Karya Pakarannu disebut beralamat di Jalan Raya Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

Penelusuran lanjutan pada laman Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) kembali menunjukkan alamat berbeda, yakni di Perum Tanjung Raya Permai Blok J No.11 Lingkungan I, Bandar Lampung.

Tiga alamat berbeda untuk satu badan usaha ini dinilai tidak sejalan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Aturan tersebut menekankan kejelasan domisili penyedia sebagai bagian dari persyaratan kualifikasi, sekaligus memberi kewenangan kepada Pokja Pemilihan untuk melakukan klarifikasi maupun verifikasi lapangan apabila ditemukan ketidaksesuaian data.

Sorotan terhadap proyek ini menguat setelah BPK RI mencantumkannya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024. Dalam laporan tersebut, BPK mencatat adanya ketidaksesuaian antara realisasi keuangan dan realisasi fisik pekerjaan pembangunan tugu pada tahun 2023.

Realisasi keuangan dilaporkan lebih besar dibandingkan capaian fisik pekerjaan. Dampaknya, muncul selisih pengakuan aset tetap senilai Rp362.419.200. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip akuntabilitas serta kepatuhan terhadap pakta integritas yang melekat pada pelaksanaan kontrak konstruksi pemerintah.

Persoalan administrasi proyek ini juga bersinggungan dengan rekam jejak penyedia. CV Karya Pakarannu tercatat pernah dikenakan sanksi daftar hitam sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang Nomor 600/263/V.3-c/TB/VII/2021 tertanggal 2 Juli 2021.

Riwayat sanksi tersebut diperkuat oleh Putusan PTUN Bandar Lampung Nomor 42/G/2021/PTUN.BL yang menolak seluruh gugatan yang diajukan Direktur CV Karya Pakarannu, Eka Retno Sari, termasuk permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa.

Padahal, Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas menyebutkan bahwa penyedia yang sedang atau pernah dikenakan sanksi daftar hitam tidak memenuhi syarat kualifikasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dengan rangkaian temuan tersebut mulai dari ketidaksinkronan alamat badan usaha, catatan pemeriksaan BPK RI, hingga rekam jejak sanksi daftar hitam, penetapan CV Karya Pakarannu sebagai pemenang tender Pembangunan Tugu Exit Point Tol Kota Baru dinilai menyisakan persoalan administratif yang perlu penjelasan lebih lanjut.

Respons Dinas PKPCK Lampung

Menanggapi temuan tersebut, Oktria Vidya Vida selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menegaskan bahwa status daftar hitam terhadap kontraktor dimaksud telah berakhir sebelum kontrak proyek ditandatangani.

“Daftar Hitam sudah tidak berlaku sejak 8 Juli 2023, kontrak Agustus 2023. Jadi, saat berkontrak rekanan tersebut tidak dalam sanksi,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis, 29 Januari 2025.

Terkait temuan BPK mengenai dugaan pengurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, Oktria menegaskan hal tersebut bukan merupakan kesalahan rekanan. “Temuan BPK bukan Terkait performa rekanan. Sudah diselesaikan,” ucapnya.

Saat ditegaskan kembali soal temuan BPK yang menyangkut dugaan tidak sesuai spesifikasi dan pengurangan volume, Oktria tetap pada pendiriannya. “Kan Sudah diselesaikan, dibayarkan ke kas Negara. Dan secara administrasi pun sudah ,” katanya lagi.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam penetapan pemenang tender. “Bukan kami yang menetapkan pemenang,” ujarnya.

Namun, berdasarkan penelusuran sebelumnya, CV Karya Pakarannu diketahui memiliki riwayat sanksi daftar hitam serta ketidakkonsistenan alamat badan usaha. Kondisi tersebut, secara normatif, berpotensi tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sebagaimana diatur dalam Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam regulasi yang sama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut memiliki kewenangan untuk membatalkan penetapan pemenang tender, antara lain dengan menolak menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan memerintahkan evaluasi ulang atau tender ulang. Kewenangan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengendalian agar penyedia yang ditetapkan benar-benar memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis.

Dalam konteks ini, rekam jejak penyedia termasuk sanksi daftar hitam yang telah dikuatkan melalui putusan pengadilan seharusnya menjadi alarm kehati-hatian dalam proses penunjukan penyedia jasa.

Terlebih, berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2024, pada pekerjaan konstruksi Pembangunan Tugu Exit Point Tol Kota Baru kembali ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi keuangan dan realisasi fisik pekerjaan dengan selisih sebesar Rp362.419.200, yang menandai pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan kontrak.

Sebelumnya

Example 300250
error: Content is protected !!