Tubaba

Proyek Pelebaran Jalan 3,5 Milyar Disorot, K3PP Tubaba Desak DPRD Bertindak Tegas

203
×

Proyek Pelebaran Jalan 3,5 Milyar Disorot, K3PP Tubaba Desak DPRD Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat – Pro dan kontra

Proyek pembangunan pelebaran Jalan Simpang PU di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terus menuai sorotan. Menyusul sikap “geram” dua anggota Komisi III DPRD Tubaba terhadap pelaksanaan proyek tersebut, publik kini menanti langkah nyata lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) Tubaba, Ahmad Basri, saat dihubungi Via Whatsappnya menegaskan bahwa rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar Komisi III DPRD Tubaba tidak boleh berhenti sebatas agenda formalitas.

“Rapat Dengar Pendapat harus menjadi instrumen pengawasan yang serius, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan publik. Jangan hanya keras di awal, tetapi melempem di akhir tanpa kejelasan hasil,” tegas Ahmad Basri, Senin (05/01/2026).

Menurutnya, proyek pelebaran Jalan Simpang PU yang dibiayai dari APBD dengan nilai anggaran mencapai Rp3,5 miliar wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Setiap indikasi penyimpangan, baik dalam proses tender maupun pelaksanaan pekerjaan, harus diungkap secara terang kepada publik.

“Uang Rp3,5 miliar itu adalah uang rakyat. Jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau penyimpangan anggaran, DPRD Tubaba, khususnya Komisi III, harus berani mengambil keputusan tegas dan tidak ragu merekomendasikan langkah lanjutan,” ujarnya.

Ahmad Basri, juga mengingatkan bahwa pengalaman sebelumnya menunjukkan hasil RDP kerap tidak dipublikasikan secara terbuka, sehingga menimbulkan kecurigaan publik terhadap integritas pengawasan dewan.

“Jika kesimpulan dan rekomendasi RDP kembali menghilang, maka wajar bila publik mempertanyakan komitmen moral dan integritas DPRD sebagai wakil rakyat,” tambahnya.

Ia menegaskan, Komisi III DPRD Tubaba memiliki kewenangan untuk memberikan catatan khusus kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun merekomendasikan aparat penegak hukum (APH) guna menelusuri lebih jauh proyek tersebut.

“Ini adalah ujian nyata fungsi pengawasan DPRD. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari pembangunan yang tidak berkualitas akibat lemahnya pengawasan,” tutupnya.

Sebelumnya, pelaksanaan tender proyek Pelebaran Jalan Sp. PU – Pasar Tempel (025) Tahun Anggaran 2025 oleh Dinas PUPR Tubaba menuai sorotan. Proyek dengan pagu anggaran Rp3,5 miliar tersebut diduga bermasalah sejak tahap penetapan pemenang hingga pelaksanaan kontrak.

Tender tersebut dimenangkan oleh CV Arihanka Mandiri yang beralamat di Kota Bandar Lampung. Namun, berdasarkan penelusuran pada sistem LPJK dan LPSE, perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam dokumen tender, penyedia diwajibkan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan. Namun, berdasarkan data LPJK dan NPWP yang tertera di LPSE, CV Arihanka Mandiri diduga hanya memiliki SBU BS005 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih berdasarkan KBLI 2020, yang diterbitkan pada 6 Mei 2025. Klasifikasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan pekerjaan konstruksi pelebaran jalan yang ditenderkan.

Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga tidak memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang mencukupi. Berdasarkan data LPSE, CV Arihanka Mandiri tercatat tengah menangani delapan paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2025 di beberapa kabupaten. Dengan perhitungan SKP = 5 – 7, perusahaan tersebut memiliki SKP minus dua, sehingga secara aturan tidak diperkenankan menambah paket pekerjaan baru.

Meski demikian, CV Arihanka Mandiri tetap ditetapkan sebagai pemenang tender proyek pelebaran jalan di Tubaba. Pelaksanaan pekerjaan pun diduga berpotensi mengalami keterlambatan. Kontrak yang ditandatangani pada rentang 6–11 November 2025 diduga baru mulai dikerjakan secara fisik pada akhir November 2025, sementara masa pelaksanaan hanya 50 hari kalender.

Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada kualitas pekerjaan karena penyedia berpotensi menyelesaikan pekerjaan secara terburu-buru guna menghindari sanksi denda maupun daftar hitam.

Sorotan lain juga tertuju pada personel manajerial penyedia. Berdasarkan data LPJK, Penanggung Jawab Teknik (PJT) CV Arihanka Mandiri hanya memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dengan subklasifikasi jaringan irigasi, sementara Penanggung Jawab Subklasifikasi (PJSK) memiliki SKK bidang bangunan air minum. Keduanya dinilai tidak relevan dengan pekerjaan konstruksi jalan sebagaimana dipersyaratkan dalam tender.

Atas berbagai temuan tersebut, muncul dugaan pelanggaran Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021, bahkan mengarah pada dugaan persekongkolan antara Pokja Pemilihan, PPK Dinas PUPR Tubaba, dan pihak penyedia.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Dinas PUPR Tubaba, khususnya Bidang Bina Marga, belum berhasil. Menurut petugas Satpol PP yang berjaga, pejabat terkait sedang tidak berada di kantor.
(Red)

Example 300250
error: Content is protected !!