Tubaba

Polemik SIP Dokter di Tubaba: Kepala Bidang Perijinan DPMPTSP Mengaku Tidak Paham Proses SKP

211
×

Polemik SIP Dokter di Tubaba: Kepala Bidang Perijinan DPMPTSP Mengaku Tidak Paham Proses SKP

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat – pro dan kontra

Polemik terkait penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) oleh Dinas DPMPTSP Kabupaten Tubaba, Provinsi Lampung, kembali mencuat. Kepala Bidang Perijinan pada Dinas DPMPTSP Tubaba, Samsudin, mengaku tidak terlalu memahami proses pengajuan Satuan Kredit Profesi (SKP).

Menurut Samsudin, pihaknya hanya menerima rekomendasi dari Dinas Kesehatan untuk penerbitan SIP.

“Apa itu SKP, itu ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan, dan setahun saya mereka itu ada akun sendiri untuk melakukan verifikasi, setelah itu baru masuk ke kita,” ujarnya pada Senin (17/03/2025).

Diberitakan sebelumnya
Kontroversi muncul terkait penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi beberapa oknum dokter spesialis di Kabupaten Tubaba, Provinsi Lampung. Meskipun belum memenuhi syarat kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP), mereka tetap mendapatkan izin praktik dari DPMPTSP setempat.

Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2023.tentang Kesehatan, syarat untuk mendapatkan SIP meliputi:
1. Surat Tanda Registrasi (STR)
2. Tempat praktik
3. Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan

Diketahui Jumlah total SKP tiap profesi/5 tahun.
-Dokter  :                       250 SKP                 
-Dokter Spesialis :       250 SKP
-Dokter Gigi :                100 SKP

Berdasarkan penelusuran awak media di portal SDMK (Sumber Daya Manusia Kesehatan) yang dapat diakses melalui website KKI (Konsil Kesehatan Indonesia), beberapa oknum dokter Umum, Gigi, dan spesialis, di Kabupaten Tubaba belum memenuhi status kecukupan Jumlah SKP yang dimaksud.

Pertanyaannya, bagaimana mungkin mereka masih mendapatkan izin praktik dari DPMPTSP Tubaba? Apakah ada kesalahan dalam proses penerbitan SIP atau apakah ada faktor lain yang mempengaruhi keputusan tersebut?

Kasus ini menjadi kekhawatiran di tengah-tengah masyarakat, tentang mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan. SIP merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki dokter untuk menjalankan praktik kedokteran, dan tujuannya adalah untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Saat dikonfirmasi Majril, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tubaba mengatakan. Dirinya telah berkoordinasi dengan Jajarannya untuk segera mengecek secara keseluruhan terkait Status Surat Ijin Praktek (SIP) yang diduga tidak memenuhi syarat yang dimaksud pada poin diatas, sehingga tidak terdaftar di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

“Bagi dokter yang laksanakan pelayanan/praktek itu wajib memiliki SIP, jika kalo dia tidak melakukan praktek itu tidak wajib, coba nanti kita cek terlebih dahulu, ” ujarnya, Rabu (12/03/2025).

Majril juga menegaskan, ketika terdapat oknum dokter yang melakukan praktek namun tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh peraturan dan perundang-undangan, dirinya akan segera mengambil langkah tegas.

“Karyawanto sudah laporan, saya perintahkan untuk di tindaklanjuti supaya dicek semuanya jika itu benar maka akan kita panggil, ” pungkasnya. (Sudirman)

Example 300250