Tulang Bawang Barat -pro dan kontra
Dugaan persekongkolan dalam kegiatan tender milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, semakin jelas setelah adanya pengakuan dari pelaksana proyek Kegiatan Rekonstruksi Ruas Jalan Mekar Jaya – Suka jaya.
Riski, operator alat berat (Grader), mengaku bahwa dirinya asli domisili Bandar Lampung dan sudah dua tahun bekerja di bawah Iwan Balaw.
“Ini alat milik Dinas PUPR, saya kerja di PU kebetulan ini sudah 10 hari disini ikut mengerjakan kegiatan ini, ” Ujarnya pada Senin (14/04/2025).
Riski juga mengemukakan bahwasanya dalam mengerjakan kegiatan tersebut, untuk mengoperasikan Alat Grader dan Vibrio menggunakan bahan bakar jenis solar yang disuplai oleh orang PUPR.
“Untuk solar yang kita gunakan ini di suplay sama bang “Sentra” orang PUPR Tubaba yang bagian alat berat, untuk jenis solarnya apa dan dari mana saya kurang tau, ” Katanya.
Disis lain Aji, saat ditemui mengaku sebagai Tim Teknis kegiatan di lapangan, ia mengatakan beralamat di Bandar Lampung (kemiling) dan mengaku kenal dengan Kadis PUPR Tubaba. Ia juga mengungkapkan bahwa ia dibayar Rp 5.000.000 per bulan untuk bekerja di proyek tersebut.
“Saya selaku Tim Teknik kegiatan bersama dengan pendi, saya juga asli (Kemiling) pak Iwan mursalin saya kenal. Saya juga memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh unila” Pungkasnya!
Pengakuan Riski dan Aji menjadi bukti tambahan yang mendukung hasil investigasi sebelum nya bahwa diduga kuat terjadi persekongkolan dalam kegiatan tender proyek DPUPR Tubaba antara PPK iwan balaw dengan perusahaan Pemenang tender yaitu PT. Belibis Raya Group. Hal ini dapat dilihat dari indikasi bahwa Aji bukan merupakan pengurus sesuai dengan yang tertera di LPJK dan Unila Bukanlah LSP yang mengeluarkan sertifikat kompetensi kerja.
Indikasi lain adalah, Iwan balaw selaku PPK patut di duga kuat mencari keuntungan pribadi dengan cara menyiapkan Riski sebagai operator alat berat dan ini bukanlah tugas PPK serta menjual solar bersubsidi mengingat di tubaba tidak ada agen yang menjual solar industri. Padahal alat berat yang di sewa PT. Belibis Raya Group merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang digunakan untuk meningkatkan PAD bukan untuk mencari keuntungan pribadi.
Keterlibatan iwan balaw selaku PPK PUPR dalam tender tentu saja bertentangan dengan peraturan LKPP no 12 tahun 2021 karena akan menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar perpres no 12 tahun 2021 karena melaksanakan tugas diluar uraian tugas PPK serta patut diduga melakukan tindakan korupsi dengan indikasi memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Diberitakan sebelumnya
Kegiatan pemenangan tender milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tubaba, Provinsi Lampung, diduga ada persekongkolan. Kuat dugaan bahwa perusahaan pemenang tender hanya meminjam bendera dan tidak memiliki personil manajerial yang memadai.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang keabsahan dan transparansi proses tender. Apakah benar bahwa ada persekongkolan dalam kegiatan pemenangan tender ini? Siapa saja yang terlibat dalam persekongkolan ini?
Diketahui .
Nama Tender
Rekonstruksi Ruas Jalan Mekar Jaya –
Sukajaya (157) (DAK)
Jenis Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi
K/L/PD/Instansi Lainnya
Kab. Tulang Bawang Barat
Satuan Kerja
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG
Pagu
Rp. 20.016.820.932,00
HPS
Rp. 20.016.820.485,51
Nama Pemenang: PT. BELIBIS RAYA GROUP
Alamat: JL.Sersan M taha Manna – Bengkulu (Kab.) –
Bengkulu.
EVALUASI KUALIFIKASI
VIKTOR PUTRA KRISTIANSYAH selaku direktur PT. Belbis Raya Group
pernah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I dengan Putusan PN KOTABUMI Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Kbu.
Dalam LKPP No 12 tahun 2021,
Evaluasi Kualifikasi diantaranya adalah Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan negara.
2. PERSONEL MANAJERIAL
PT. BELIBIS RAYA GROUP mengerjakan tender Rekonstruksi Ruas Jalan
Mekar Jaya – Sukajaya (157) (DAK) dengan Kualifikasi Usaha Menengah
akan tetapi PT. BELIBIS RAYA GROUP tidak memiliki personil
manajerial dengan jabatan : Manajer Pelaksanaan / Proyek, Manajer
Teknik dan Manajer Keuangan.
Menurut LKPP no 12 tahun 2021 pekerjaan kualifikasi Usaha Menengah
wajib Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial :
Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan
1. Manajer Pelaksanaan/
Proyek
2. Manajer Teknik
3. Manajer Keuangan
4. Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi
Berdasarkan penelusuran di LPJK, PT. BELIBIS RAYA GROUP memiliki
personel manajerial atas nama :
1. AMELIZA INDAH MAHESA
2. FEBRIZKY C. PUTRI, ST
C. Kesimpulan
1. PT. BELIBIS RAYA GROUP diduga kuat tidak memenuhi
syarat kualifikasi sehingga tidak layak menang Tender REKONSTRUKSI RUAS JALAN MEKAR JAYA – SUKAJAYA
(157) (DAK) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang KAB. Tulang Bawang Barat karena Diretur Pernah di Vonis Bersalah di Pengadilan.
2. PT. BELIBIS RAYA GROUP DIDUGA KUAT TIDAK MEMENUHI
SYARAT KUALIFIKASI KARENA tidak memiliki personil manajerial
dengan jabatan : Manajer Pelaksanaan / Proyek, Manajer Teknik dan Manajer Keuangan Sehingga Tidak Layak Menang Tender
REKONSTRUKSI RUAS JALAN MEKAR JAYA – SUKAJAYA (157)
(DAK) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
KAB. Tulang Bawang Barat .
Saat akan dikonfirmasi untuk memastikan kebenaran atas temuan dugaan permasalahan tersebut Iwan Balaw, Kabid Bina Barga Dinas PUPR Tubaba. Selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Selalu tidak pernah ada di kantor.
“Pak Kabid Bina Marga gak ada dikantor bang, Lagi DL, ” Kata Pol PP petugas jaga. Pada Selasa (18/03/2025)
Dan di coba dihubungi melalui Via Whatsappnya sedang tidak aktif. (Sudirman)