Tulang Bawang Barat
Prodankontra.com
M.Firsada Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, tegaskan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tubaba, untuk menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Sesuai dengan PP No 94 Tahun 2021. tentang kedisiplinan ASN
Saat ditemui awak media di sela-sela kegiatan rapat bersama kejaksaan negeri Tulang Bawang Barat di ruangan rapat Bupati, PJ Bupati Tubaba M.Firsada dalam sambutannya menegaskan,
menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan di selenggarakan pada bulan 27 November mendatang dirinya telah berkordinasi bersama Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tubaba, terkait kesiapan Bawaslu dalam menjelang Pemilihan Kepala Daerah
“Bawaslu telah berkoordinasi terkait kesiapan menjelang pemilihan Kepala Daerah,”ujarnya pada Senin (10/06/2024)
dalam sambutannya M.Firsada menegaskan Kepada seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemkab Tubaba untuk menjaga Netralitas, jika terbukti memihak dan mengarahkan untuk mendukung salah satu calon kepala daerah,maka sanksi berat menanti sesuai yang tertuang dalam pasal 14 dan 15.
“saya mengingatkan kepada kita semu, saya juga ASN selain PJ Bupati, bahwa kita ada Peraturan Pemerintah NO 94 tahun 2021. didalam pasal 14 dan pasal 15, memberi dukungan kepada salah satu Calon, sebelum, selama, sesudah, merupakan sanksi berat, kemudian mengarahkan kepada salah satu calon merupakan sanksi berat”tegasnya
M.Firsada juga menekankan bahwasanya, Bawaslu berkomitmen dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah pada 27 November mendatang, agar berjalan dengan Jujur, adali, dan bersih
“Bawaslu ingin melakukan pencegahan, sesuai Peraturan Pemerintah Pasal 14, oleh karenanya mari kita sukseskan Pilkada ini dengan menentukan Netralitas ASN di kabupaten Tulang Bawang Barat,”pungkasnya (Sudirman)