Tulang Bawang Barat
Prodankontra.com
Ketua Kajian Keritis Pembangunan Publik (K3PP) kabupaten Tulang Bawang Barat Ahmad Basri menyoroti progres kinerja M.Firsada mendekati satu tahun menjabat sebagai PJ Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) di nilai bak gaya seorang Kepala Dinas
Ahmad Basri Ketua (K3PP) Kabupaten Tulang Bawang Barat, mengatakan Dua bulan lagi tepatnya 22 mei 2024 M.Firsada genap satu tahun mengemban tugas sebagai Pj Bupati Tubaba, menggantikan Pj Bupati yang lama Zaidirina. Baik M. Firsada maupun Zaidirina sama – sama merupakan aparatur birokrasi pemerintahan provinsi lampung yang masih aktif sebagai ASN/PNS.
“Apa yang menarik dari kinerja M.Firsada sebagai Pj Bupati Tubaba dalam sepuluh bulan ini. Sebagai Pj Bupati Tubaba kinerja M.Firsada tidak ada yang istimewa untuk dilihat sebagai prestasi. Belum nampak kepermukaan apa yang bisa dilihat dari sepuluh bulan ini kinerja M.Firsada sebagai Pj Bupati Tubaba,”ujarnya Rabu (28/02/2024)
Pola kinerjanya sangat menonton apa yang dilakukan oleh M.Firsada sebagai Pj Bupati Tubaba dan cenderung mewakili watak asli seorang birokrat, masih pada level bergaya seorang kepala dinas. Seharusnya level kinerjanya harus lebih meningkat bukan lagi kerja kepala dinas. Inilah yang masih nampak dari seorang M.Firsada sebagai Pj Bupati Tubaba.
“Jika kita sedikit kebelakang sesungguhnya kehadiran M.Firsada merupakan “ bayi “ yang tidak diinginkan untuk lahir. Artinya M.Firsada bukanlah mewakili aspirasi publik masyarakat Tubaba sebagai Pj Bupati untuk menggantikan Pj Bupati Zaidirina. Kehadiran M.Firsada sebagai Pj Bupati Tubaba diluar harapan aspirasi publik masyarakat Tubaba.”pungkasnya.
Rekomendasi DPRD Tubaba yang disepakati bersama kalangan anggota dewan waktu itu dua nama Zaidirina ( Pj Bupati ) dan Budi Darmawan. Sayangnya dalam perjalanan waktu menimbulkan kegaduhan publik, disinyalir terjadi “ perselingkuhan politik “ ternyata hanya mengirim satu nama Budi Darmawan ke Kemendagri.
“Inilah yang mengakibatkan suasana publik masyarakat Tubaba menjadi gaduh. Pilihan terhadap M.Firsada sebagai Pj Bupati Tubaba merupakan jalan tengah yang diambil dari suasana kegaduhan oleh Kemendagri dan Provinsi. Walaupun secara politis prerogatif administrasi birokrasi pengangkatan Pj Bupati merupakan wewenang Kemendagri atas masukan dari Provinsi. Namun jangan lupa peran suara aspirasi publik melalui DPRD juga harus didengar sebagai pertimbangan.”terangnya
dirinya juga menyayangkan bahwa dalam sepuluh bulan ini tidak ada program – program kebijakan kerakyatan yang lahir dari pemikiran seorang M.Firsada sebagai Pj Bupati yang menonjol malah kalau kita lihat cenderung jalan di tempat. Kalaupun ada hanya bersifat kerja – kerja simbolik birokrasi pemerintahan yang itu memang menjadi kegiatan rutinitas birokrasi pemerintahan. Program konsep kebijakan pembangunan tidak nampak sama sekali.
“Jika sedikit membandingkan dengan Pj Bupati yang lama Zaidirina selama satu tahun mengembang tugas di Tubaba. Mungkin sedikit lebih progresif kinerja Pj Bupati Zaidirina selama di Tubaba. Kelincahan kecepatan kinerja menciptakan kebijakan program pembangunan kerakyatan yang bisa dirasakan perlu mendapatkan apresiasi. Selain itu mampu membuka jalur komunikasi di semua lini untuk mau mendengar aspirasi publik dengan cepat. Dan ini yang sama sekali tidak dimiliki oleh M.Firsada sebagai Pj Bupati Tubaba.”cetusnya
Ahmad Basri juga meyakini bahwa akan ada evaluasi kinerja Pj Bupati oleh Provinsi dan juga oleh Kemendagri. Bisa saja dalam waktu satu tahun tepatnya pada bulan mei 2024 kinerja Pj Bupati mendapatkan catatan – catatan khusus yang akan diberikan. Sebagai bentuk evaluasi kinerja tentu hal tersebut sesuatu yang biasa. Karena jabatan Pj Bupati bukanlah jabatan politis yang dihasilkan melalui proses politik pemilu. Pertama, tetap meneruskan sebagai Pj Bupati atau kedua ada pergantian Pj Bupati diganti dengan yang baru.
“Jika masih diperpanjang ada waktu yang tersisa bagi M. Firsada sebagai Pj Bupati Tubaba untuk membuktikan kinerja kedepannya lebih progresif. Kesempatan ini tentu harus dapat digunakan semaksimal mungkin meningkat prestasi kerja sehingga dapat memberi prestasi yang bisa dikenang oleh publik masyarakat luas. Mempersiapkan pilkada tubaba adalah pekerjaan berat yang menanti Pj Bupati kedepannya.”ungkapnya
Ahmad Basri juga mengemukakan Jika ada suara – suara yang ingin mencalonkan M.Firsada sebagai calon Bupati Tubaba 2024 tentu itu sah – sah saja disuarakan sebagai hak politik setiap warga negara. Tapi suara itu sesuatu yang kecil peluang itu bisa amanatkan oleh M.Firsada untuk bisa dicalonkan, sebab kehadirannya sebagai Pj Bupati untuk mempersiapkan perhelatan pilkada 2024 memilih Bupati definitif. Jika memang berambisi sebagai Bupati Tubaba kedepannya tentu secepatnya mengundurkan diri dari sekarang sebagai Pj Bupati agar tidak terjadi konflik kepentingan. (Sudirman)