Lampung Selatan – pro dan kontra
Pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2025 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan memantik pro dan kontra. Nilainya tak kecil, mencapai Rp494 juta, namun jejak transparansinya dipertanyakan.
Berdasarkan penelusuran pada daftar paket di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), paket dengan kode RUP 59832088 itu dilaksanakan melalui E-Katalog 6.0. Penyedianya tercatat PT Trisolah Utama Indonesia dengan total nilai pelaksanaan Rp494.233.050.
RUP Minim Uraian
Penelusuran lanjutan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) menunjukkan informasi paket “Pengadaan Peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) SD” tidak dirinci secara memadai. Pada kolom uraian pekerjaan dan spesifikasi, tidak dijelaskan jumlah unit komputer atau perangkat yang dibeli, spesifikasi teknis, hingga daftar sekolah penerima.
Padahal, SIRUP yang dikembangkan LKPP dirancang untuk menjamin keterbukaan informasi pengadaan kepada publik, sekaligus menjadi instrumen pencegahan penyimpangan. Minimnya detail memunculkan tanda tanya: apa saja yang sebenarnya dibeli dengan anggaran hampir setengah miliar rupiah itu?
Profil Penyedia Dipertanyakan
Sorotan juga mengarah pada profil PT Trisolah Utama Indonesia. Berdasarkan penelusuran, perusahaan tersebut menjual beragam produk, mulai dari perlengkapan pertanian, meubel, sepeda motor, pakaian jadi, konstruksi, perlengkapan rumah tangga, hingga komputer.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa perusahaan hanya bertindak sebagai reseller, bukan produsen atau distributor resmi perangkat TIK. Jika benar, pembelian melalui perantara dikhawatirkan membuat harga lebih tinggi dibanding pembelian langsung ke distributor resmi, sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan daerah.
Prinsip efisiensi dan efektivitas sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tak Mengacu Rekomendasi Kemendikdasmen?
Hal lain yang mengundang pertanyaan adalah tidak digunakannya penyedia yang direkomendasikan pemerintah pusat. Dalam Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 3658/C3/DM.00.03/2025, PT Zyrexindo Mandiri Buana ditetapkan sebagai penyedia laptop dan perlengkapannya untuk wilayah Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera, dengan produk tersedia di E-Katalog 6.0.
Namun Dinas Pendidikan Lampung Selatan justru memilih PT Trisolah Utama Indonesia. Keputusan ini memunculkan pertanyaan apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan referensi harga dan perbandingan penyedia sebagaimana diatur dalam Keputusan LKPP Nomor 122 Tahun 2022.
Isu Kualitas dan TKDN
Karena penyedia diduga bukan produsen atau distributor resmi, muncul kekhawatiran terkait kualitas barang, keaslian komponen, hingga layanan purna jual. Selain itu, berdasarkan penelusuran pada laman Kementerian Perindustrian, perusahaan tersebut disebut tidak memiliki sertifikat P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri).
Hal ini berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengadaan yang mengutamakan Produk Dalam Negeri (PDN) atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Dugaan Tumpang Tindih Bantuan
Sejumlah pihak juga menyoroti kemungkinan tumpang tindih dengan bantuan sarana digitalisasi pembelajaran berupa laptop dari pemerintah pusat melalui PT Zyrexindo Mandiri Buana. Jika bantuan tersebut telah dialokasikan, maka pengadaan tambahan oleh dinas daerah semestinya disertai penjelasan kebutuhan riil dan dasar perhitungannya.
Di tengah berbagai pertanyaan itu, muncul pula dugaan potensi persekongkolan antara penyedia dan PPK. Prinsip larangan persekongkolan dalam pengadaan diatur dalam regulasi LKPP serta Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023. Jika terbukti, praktik tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bahkan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan maupun PT Trisolah Utama Indonesia. Penjelasan terbuka dibutuhkan, agar publik tak terus bertanya: untuk siapa dan seberapa layak anggaran ratusan juta itu dibelanjakan? (Red)







