Tubaba

Pemkab Tubaba Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Sewa Randis

25
×

Pemkab Tubaba Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Sewa Randis

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat – pro dan kontra

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas pemberitaan terkait dugaan kongkalikong dalam belanja sewa kendaraan dinas operasional yang dimuat media siber SinarLampung.co dan Prodankontra.com pada 6 Maret 2026.

Melalui surat bernomor 500.12/818/II.15/2026, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tubaba selaku PPID, Aidil A. Pattikraton, menjelaskan bahwa pengadaan sewa kendaraan dinas telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing pada e-katalog, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Aidil menjelaskan, tahapan pengadaan dimulai dari pengajuan kebutuhan oleh masing-masing perangkat daerah, kemudian dilakukan verifikasi dan survei pasar terhadap sejumlah calon penyedia, hingga penerimaan penawaran.

“Dari beberapa penawaran yang masuk, terdapat satu penyedia yang dinilai paling memenuhi kebutuhan pemerintah daerah berdasarkan prinsip value for money,” ujarnya.

Pemkab Tubaba juga menegaskan bahwa kebijakan sewa kendaraan dinas didasarkan pada pertimbangan efisiensi anggaran serta mitigasi risiko dalam pengelolaan aset daerah.

Skema sewa dinilai lebih efisien karena pemerintah tidak perlu menanggung biaya pemeliharaan kendaraan, pajak, asuransi, hingga depresiasi nilai aset yang dapat mencapai 20–25 persen per tahun.

Selain itu, kebijakan tersebut juga disebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mendorong pengelolaan aset daerah secara lebih efektif.

Pemkab Tubaba menilai pemberitaan yang menyebut adanya dugaan “kongkalikong” berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak tepat di masyarakat apabila tidak didasarkan pada fakta yang terverifikasi secara utuh.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran daerah, serta tetap terbuka terhadap masukan dan pengawasan publik.

Dalam surat tersebut, Pemkab Tubaba juga meminta agar hak jawab yang disampaikan dapat dimuat secara utuh oleh media yang sebelumnya memberitakan isu tersebut, guna menjaga keberimbangan informasi kepada masyarakat. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!