Tulang Bawang Barat — pro dan kontra
Penelantaran atau kelalaian dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kembali menjadi sorotan setelah sejumlah regulasi dan putusan hukum menegaskan bahwa setiap pejabat yang lalai dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara administratif maupun pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menegaskan bahwa seluruh barang yang dibeli atau diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan aset daerah yang wajib dikelola dengan baik.
Dalam Pasal 99 aturan tersebut disebutkan bahwa setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang negara/daerah wajib diselesaikan melalui mekanisme tuntutan ganti rugi. Pejabat yang menyebabkan kerugian juga dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pada Pasal 49 ditegaskan bahwa barang milik negara/daerah harus dimanfaatkan secara optimal untuk penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan. Pembiaran yang menyebabkan aset rusak atau terlantar dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara negara.
Preseden hukum juga sudah ditegakkan melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1260 K/Pid/1986. Putusan tersebut menegaskan bahwa pejabat yang lalai menjaga atau mengurus barang milik negara/daerah hingga menimbulkan kerugian negara dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Selain itu, ancaman pidana juga dapat dikenakan melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara antara 1 hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
Pembiaran atau penelantaran aset daerah yang menimbulkan kerugian negara dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan, apabila dilakukan karena jabatan dan menimbulkan keuntungan bagi pihak tertentu atau kerugian bagi negara.
Dengan landasan regulasi yang kuat ini, pemerintah daerah diimbau untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan aset daerah guna mencegah penelantaran yang berpotensi merugikan negara. Upaya pemeliharaan, pendataan, hingga pemanfaatan optimal menjadi kewajiban setiap perangkat daerah agar aset publik tidak disalahgunakan maupun dibiarkan terbengkalai. (*)













