Tubaba

LSM Kramat Sebut Pernyataan Kabag PBJ Tubaba soal Dugaan Monopoli Belanja Sewa Randis Hanya Asumsi:  Sok Tau

129
×

LSM Kramat Sebut Pernyataan Kabag PBJ Tubaba soal Dugaan Monopoli Belanja Sewa Randis Hanya Asumsi:  Sok Tau

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat – pro dan kontra

Bantahan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Tulang Bawang Barat terkait dugaan monopoli belanja jasa sewa kendaraan dinas (randis) Tahun Anggaran 2025 mendapat respons keras dari kalangan masyarakat sipil.

Ketua LSM Kramat Lampung, Sudirman, menilai penjelasan yang disampaikan pihak PBJ tidak berdasar pada aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurutnya, pernyataan tersebut lebih bersifat asumsi dan tidak berada dalam kewenangan pihak yang menyampaikannya.

Ia menjelaskan, dalam mekanisme pengadaan melalui katalog elektronik (e-purchasing), pihak yang memiliki peran langsung hanyalah Pejabat Pengadaan (PP) sebagai pemesan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pihak yang melakukan pembelian.

“Pernyataan Kabag UKPBJ itu menurut kami cuma asumsi dan gak berdasarkan aturan. Dalam mekanisme e-purchasing di katalog elektronik, yang terlibat hanya Pejabat Pengadaan dan PPK. POKJA atau UKPBJ tidak berada dalam proses transaksi karena metode yang digunakan bukan tender,” kata Sudirman, Sabtu (08/03/2025).

Ia menerangkan bahwa proses pengadaan kendaraan dinas melalui katalog elektronik dimulai dari analisis kebutuhan, penentuan spesifikasi kendaraan, tahun kendaraan, hingga fasilitas yang diperlukan. Seluruh tahapan tersebut, termasuk proses negosiasi harga, persetujuan penyedia, hingga kontrak dan adendum kontrak, merupakan kewenangan PPK.

“Mulai dari analisa kebutuhan kendaraan dinas, menentukan spesifikasi, tahun kendaraan, fasilitas, sampai negosiasi harga dan kontrak itu merupakan tugas PPK. Jadi aneh jika UKPBJ justru tampil menjadi juru bicara dan sok tahu kebutuhan kendaraan di setiap OPD,” ujarnya.

Sudirman juga menilai keterlibatan UKPBJ dalam proses pengadaan melalui e-katalog hingga ke tahap transaksi justru tidak dibenarkan dalam aturan.

“Kalau POKJA atau UKPBJ ikut terlibat sampai ke transaksi e-katalog, itu tidak dibenarkan karena tidak ada dasar hukumnya. Hal itu justru bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.

Terkait bantahan soal monopoli, Sudirman menegaskan bahwa ukuran praktik monopoli tidak semata dilihat dari jumlah penyedia yang terlibat.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menyebutkan bahwa monopoli dapat terjadi ketika satu atau lebih pelaku usaha menguasai produksi atau pemasaran barang dan jasa sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Tolok ukur monopoli itu bukan sekadar jumlah penyedia. Dua penyedia pun bisa masuk kategori monopoli jika ada indikasi penguasaan pasar. Dalam undang-undang jelas disebutkan bahwa monopoli terjadi ketika satu atau lebih pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar,” jelasnya.

Menurut Sudirman, jika melihat fakta belanja sewa kendaraan dinas di Kabupaten Tulang Bawang Barat, hanya terdapat dua perusahaan yang mendominasi, yakni PT Mitra Pinasthika Mustika Rent dan PT ASSA Rent.

“Dari 28 OPD dan 9 kecamatan di Tubaba, mayoritas belanja sewa kendaraan dilakukan ke PT Mitra Pinasthika Mustika Rent dan sebagian lainnya ke PT ASSA Rent. Kondisi ini patut diduga sebagai indikasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pernyataan PBJ yang menyebut pemerintah daerah telah membuka peluang bagi pelaku usaha kecil atau UMKM untuk ikut serta dalam pengadaan melalui katalog elektronik.

Menurut Sudirman, mekanisme dalam katalog elektronik tidak dilakukan dengan cara menganjurkan pelaku usaha untuk mendaftar, melainkan berdasarkan ketersediaan penyedia yang telah lebih dahulu terdaftar di sistem.

“Dalam e-katalog, pembeli tinggal mencari produk yang sudah tersedia melalui fitur pencarian. Jadi tidak ada mekanisme menganjurkan UMKM untuk mendaftar agar bisa dipilih. Jika itu dilakukan justru bisa masuk kategori pengondisian,” kata dia.

Ia menilai penjelasan tersebut menunjukkan masih adanya kekeliruan pemahaman terkait mekanisme pengadaan melalui katalog elektronik pemerintah. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!