Bandar Lampung – pro dan kontra
Lembaga Swadaya Masyarakat Jeritan Rakyat Tertindas (LSM Jerat) mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan kecurangan dalam proyek strategis Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Ngison Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung.
Ketua Umum DPP LSM Jerat, Sandi Candra Pratama, S.Psi, menyatakan bahwa terdapat sejumlah indikasi pelanggaran dalam proses lelang proyek senilai Rp 7,9 miliar tersebut, mulai dari ketidaksesuaian dokumen administrasi hingga potensi konflik kepentingan.
“Kami menemukan bahwa CV. Aprilyo Construction sebagai pemenang tender diduga kuat tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis sebagaimana diatur dalam peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Bahkan terdapat dugaan persekongkolan antara Pokja, PPK, dan pihak rekanan,” tegas Sandi dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Selasa (30/9/2025)
LSM Jerat menyoroti sejumlah kejanggalan, antara lain perbedaan alamat perusahaan antara dokumen LPSE dan LPJK, penggunaan Penanggung Jawab Teknik (PJT) yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai subklasifikasi pekerjaan, serta masa berlaku SBU yang belum mencukupi syarat pengalaman.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga berpotensi merugikan negara. Kegiatan ini menggunakan uang rakyat, sehingga prosesnya harus akuntabel dan transparan,” ujar Sandi.
Tak hanya itu, Sandi juga menyinggung soal dugaan keterlibatan direktur perusahaan yang disebut-sebut merupakan sopir pribadi seorang pejabat tinggi di Provinsi Lampung.
“Jika benar ada relasi kuasa seperti ini, maka potensi konflik kepentingannya sangat tinggi. Ini harus diusut oleh aparat penegak hukum, karena menyangkut integritas proses pengadaan,” tambahnya.
Atas dasar temuan dan dugaan tersebut, LSM Jerat menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Dilakukannya audit investigatif oleh Inspektorat Provinsi dan BPKP.
2. Keterlibatan Ombudsman dalam menelusuri dugaan maladministrasi.
3. Turunnya KPK dan Kejaksaan untuk menyelidiki potensi tindak pidana korupsi.
4. Evaluasi ulang penetapan pemenang tender oleh Dinas PSDA Provinsi Lampung.
“Ini bukan hanya soal CV Aprilyo Construction, tapi soal bagaimana anggaran publik dikelola. Jika prosesnya sarat pelanggaran, maka kami sebagai masyarakat sipil wajib bersuara,” tutup Sandi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PSDA Provinsi Lampung belum memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut. (Tim)
Sebelumnya,
Proyek strategis Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Ngison Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, pemenang tender, CV. Aprilyo Construction, diduga kuat tidak memenuhi sejumlah persyaratan kualifikasi teknis, bahkan terindikasi melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden dan Peraturan LKPP.
Proyek ini bernilai cukup besar, dengan pagu anggaran mencapai Rp 7.909.500.000 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 7.908.720.000. Namun, proses penetapan pemenang tender menimbulkan kecurigaan karena ditemukan indikasi ketidaksesuaian administratif, personel teknis, hingga konflik kepentingan.
CV. Aprilyo Construction dalam dokumen LPSE mencantumkan alamat di Jl. Pulau Belitung Kav. 2 No. 37, Sukabumi, Bandar Lampung, namun dalam data LPJK, alamat yang tercantum berbeda, yakni di Jl. St. Badaruddin No. 48/58.
Perbedaan ini bertentangan dengan ketentuan dalam Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021, yang mewajibkan kesesuaian alamat domisili kantor dan membuka ruang bagi Pokja untuk melakukan verifikasi langsung ke lokasi.
Sosok Supriyadi, yang tercatat sebagai Direktur CV. Aprilyo Construction, disebut-sebut merupakan sopir pribadi Gubernur Provinsi Lampung. Selain tidak memiliki latar belakang di bidang konstruksi, posisinya menimbulkan dugaan konflik kepentingan yang berpotensi mengintervensi jalannya proses tender melalui relasi kuasa.
Penanggung Jawab Teknik (PJT) bernama Faishal Muhammad Hanun diketahui tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang sesuai dengan subklasifikasi pekerjaan jaringan irigasi dan drainase.
Padahal, proyek yang dimenangkan merupakan pekerjaan spesifik di bidang tersebut, sehingga ketidaksesuaian ini melanggar persyaratan personel manajerial yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
SBU BG004 (Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase) milik CV. Aprilyo Construction baru diterbitkan pada 5 Oktober 2024 oleh LSBU Aspeknas. Dengan usia SBU yang belum genap 1 tahun, perusahaan ini belum memenuhi syarat pengalaman pekerjaan konstruksi minimal 1 kali dalam 4 tahun terakhir, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pengadaan.
Kesimpulan dan Dugaan Kuat Terjadinya Persekongkolan
Berdasarkan temuan-temuan di atas, maka disimpulkan bahwa:
1. CV. Aprilyo Construction tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis sebagaimana diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021 dan Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021, sehingga secara hukum tidak layak ditetapkan sebagai pemenang tender.
2. Diduga kuat terjadi persekongkolan antara Pokja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PSDA Provinsi Lampung dan CV. Aprilyo Construction, karena perusahaan tetap dinyatakan sebagai pemenang meski tidak memenuhi kualifikasi.
3. Dugaan adanya konflik kepentingan dan relasi kuasa, mengingat Direktur perusahaan disebut-sebut sebagai sopir pribadi pejabat tinggi di Provinsi Lampung.
4. Indikasi persekongkolan dan penyalahgunaan kewenangan ini dapat mengarah pada tindak pidana korupsi karena berpotensi menguntungkan pribadi, kelompok, atau korporasi secara melawan hukum.
Proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan dan profesional adalah amanat Undang-Undang. Jika benar terjadi pelanggaran dan penyimpangan dalam tender ini, maka:
Inspektorat Provinsi, BPKP, Ombudsman, hingga KPK dan Kejaksaan perlu turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi tender.
Publik dan lembaga pemantau independen didorong untuk melaporkan temuan ini melalui kanal pengaduan resmi, sebagai bagian dari pengawasan sosial terhadap anggaran negara.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Dinas PSDA Provinsi Lampung belum bisa di minta tanggapan.
(Tim)













