Kota Bandar Lampung

LSM Hantam Soroti Belanja Konsultansi BPBD Lampung: Satu Penyedia Tangani Tujuh Paket, Diduga Langgar Pergub

30
×

LSM Hantam Soroti Belanja Konsultansi BPBD Lampung: Satu Penyedia Tangani Tujuh Paket, Diduga Langgar Pergub

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Belanja jasa konsultansi di BPBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan tajam. Sebanyak tujuh paket pengadaan dengan total nilai Rp567.424.096 tercatat dikerjakan oleh satu penyedia yang sama, CV. Takabeya Mitra Konsultan, melalui metode pengadaan langsung.

Ketua LSM Hantam Provinsi Lampung, Nasir, menilai pola tersebut janggal dan berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa, termasuk pembatasan repeat order jasa konsultansi sebagaimana diatur dalam regulasi LKPP.

“Kalau dalam satu tahun anggaran satu perusahaan ditunjuk sampai tujuh kali, ini patut dipertanyakan. Aturannya membatasi repeat order jasa konsultansi. Jangan sampai ini menjadi modus untuk menghindari kompetisi,” tegas Nasir, Kamis (12/2/2026).

Selain dugaan pelanggaran mekanisme pengadaan, Nasir juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Lampung tentang tugas dan fungsi BPBD. Dalam regulasi tersebut, BPBD memiliki kewenangan perencanaan, pengawasan, serta evaluasi penanggulangan bencana melalui bidang teknis yang telah dibentuk.

“Kalau mengacu pada Pergub, BPBD sudah punya struktur dan bidang yang menangani perencanaan serta pengawasan. Jika fungsi itu justru diserahkan berulang kali ke konsultan, patut diduga ada pemborosan anggaran bahkan potensi pelanggaran aturan,” ujarnya.

Ia mempertanyakan urgensi penggunaan jasa konsultansi secara masif apabila tugas tersebut dapat dilaksanakan secara internal. Menurutnya, kondisi itu bisa menimbulkan dugaan adanya pengkondisian dalam penunjukan penyedia.

Nasir juga menyinggung dugaan konflik kepentingan serta keterlibatan pihak yang disebut memiliki jabatan lain. Ia menilai hal tersebut harus ditelusuri untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran etika maupun hukum dalam proses pengadaan.

“Kalau ada rangkap jabatan, konflik kepentingan, atau rekayasa pengadaan, itu sudah masuk ranah serius. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi,” katanya.

Menurut Nasir, apabila terbukti terdapat pengkondisian, persekongkolan, atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai kebutuhan riil sebagaimana tugas dan fungsi BPBD dalam Pergub, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Kalau terbukti ada pelanggaran dan merugikan keuangan negara, ini bisa masuk kategori korupsi,” tegasnya.

LSM Hantam, lanjut Nasir, berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik di lingkungan BPBD Provinsi Lampung. (Dirman)

Sebelumnya.

Example 300250
error: Content is protected !!