Ketua LSM Hantam Provinsi Lampung, Nasir, menilai pola tersebut janggal dan berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa, termasuk pembatasan repeat order jasa konsultansi sebagaimana diatur dalam regulasi LKPP.
Bandar Lampung – pro dan kontra
Belanja jasa konsultansi di BPBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan tajam. Sebanyak tujuh paket pengadaan dengan total nilai Rp567.424.096 tercatat dikerjakan oleh satu penyedia yang sama, CV. Takabeya Mitra Konsultan, melalui metode pengadaan langsung.
“Kalau dalam satu tahun anggaran satu perusahaan ditunjuk sampai tujuh kali, ini patut dipertanyakan. Aturannya membatasi repeat order jasa konsultansi. Jangan sampai ini menjadi modus untuk menghindari kompetisi,” tegas Nasir, Kamis (12/2/2026).













