Pesisir Barat – Pro dan kontra
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hatinurani Ta’akan Pernah Mati (HANTAM) akan melaporkan kerusakan proyek pembangunan talut penahan pantai di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Diketahui kegiatan pembangunan bangunan pengaman pantai, yang terletak di pekon Serat, kecamatan pesisir tengah, kabupaten pesisir Barat.
Nomor dan tanggal kontrak : 000.1.4.1/061/1.03.02.1.01.00.96/KTR/PK/APBD/V.04/VIII.2024. Tanggal 09 Agustus 2024.
Nilai kontrak : Rp 736.723.661,24.,
Waktu pelaksanaan : 120 hari kalender.
Kontrak pelaksana : CV. Dua Putra.
Konsultan:
Sumber Dana: APBN Provinsi Lampung.
Tahun Anggaran: 2024
Proyek tersebut baru selesai dibangun beberapa bulan lalu sudah hancur berantakan.
Menurut Nasir Ketua LSM Hantam, kerusakan ini mengindikasikan adanya kesalahan teknis, kelemahan pengawasan dan kemungkinan korupsi, pihaknya meminta kepada tim Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Lampung (BPKP) agar dapat memeriksa kegiatan tersebut.
“Kami menuntut pemerintah dan kontraktor untuk bertanggung jawab, atas akibat kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan,” ujar Nasir. Pada Jum’at (17/01/2025).
Ketua LSM Hantam meminta Kejati Lampung untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Dengan berbagai pakta dari temuan tim kita dilapangan, sudah sepatutnya permasalahan ini untuk kita kordinasikan ke pihak APH, agar kejadian semacam ini tidak lagi terulang kembali kedepannya, “kata Nasir.
Diberikan sebelumnya
Proyek pembangunan talut penahan pantai di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, yang baru selesai dibangun beberapa bulan lalu sudah hancur berantakan.
Diketahui kegiatan pembangunan bangunan pengaman pantai, yang terletak di pekon Serat, kecamatan pesisir tengah, kabupaten pesisir Barat.
Hal ini memicu kecaman dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hati Nusantara Tak Akan Mati (HANTAM).
Menurut Nasir Ketua LSM Hantam Provinsi Lampung, proyek senilai ratusan juta rupiah tersebut tidak bertahan lama karena dikerjakan secara asal-asalan.
“Kualitas pekerjaan sangat buruk. Ini merugikan negara dan masyarakat,” kata Nasir pada Senin (06/01/2025).
LSM HANTAM mendesak pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, untuk dapat bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi.
“Kami meminta kepada Dinas terkait agar dapat Menginvestigasi penyebab kerusakan, menghentikan kontrak dengan kontraktor yang tidak kompeten, membangun kembali talut penahan pantai dengan standar yang memadai,” tegas Nasir. (Sudirman)