Hukum & KriminalLampungTubaba

LSM Hantam Dorong kejari dan kejati lampung Dalami Dana Hibah Kesra Tubaba diduga syarat masalah

316
×

LSM Hantam Dorong kejari dan kejati lampung Dalami Dana Hibah Kesra Tubaba diduga syarat masalah

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat
Pro dan kontra

Lembaga swadaya masyarakat (LSM)Hati Nusantara Tak’kan mati (Hantam) Provinsi Lampung Turut
menyoroti Realisasi Anggaran
Dana Hibah yang dikelola bidang kesejahteraan masyarakat (kesra) sekdakab Kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023-2024 yang
di duga syarat masalah

Nazir ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Hati Nusantara Tak’kan mati (Hantam) provinsi Lampung mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi keberhasilan kinerja pihak aparat penegak Hukum (APH) kejari kabupaten Setempat dalam memerangi tindak pidana korupsi

“Kalau soal kinerja pihak kejari tubaba baik yang lama sudah terbukti dengan nyata di masyarakat di antaranya
ada dua kepala tiyuh-Desa dan
satu kepala Dinas telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi Dana -desa begitu juga salah satu kadis di penjarakan akibat korupsi dana Alokasi khusus (Dak),”ungkapnya pada Rabu (11/9/2024)

Nazir juga mengemukakan bahwa masalah Realisasi Dana Hibah pada kesra sekdakab Tubaba tahun Anggaran 2023-2024 yang sedang menjadi perbincangan di tengah masyarakat hingga viral diberitakan sejumlah awak media diyakininya dapat menjadi pintu masuk Kejari tubaba ataupun kejati lampung melakukan penelusuran

“Kita lihat saja progres kinerja kejari tubaba yang baru mengantikan kejari yang lama sri haryanto.Kami rasa mereka tidak tinggal diam pasti sudah menjadi atensi apa
lagi sekang sedang gencar menangani dugaan tindak pidana korupsi menggeledah dinas koperindag tubaba dan pasar pulung yang dipimpin kasi pidsus kejari tubaba” cetusnya

ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Hati Nusantara Tak’kan mati (Hantam) provinsi Lampung menyatakan akan mengawal masalah Dana Hibah kesra tubaba tersebut untuk memberikan dampak jera bagi oknum pejabat lainya dilingkungan pemkab tubaba

” akan khawal di provinsi untuk sementara kita lihat dulu progres pendalaman APH di Kabupaten Tubaba jika di diamkan maka LSM Hantam akan melaporkan secara Resmi di kejati lampung, agar masalah tersebut bisa di tindak lanjuti,tutupnya

Sementara diberitakan sebelumnya

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepala Bagian (kabag) Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menjadi sorotan publik terkait realisasi belanja Hibah yang bermasalah sebesar Rp. 753.000.000,00 berdasarkan hasil temuan BPK perwakilan Lampung.

Saat di konfirmasi awak media Kabag Kesra sekdakab tubaba, Nurkholis dan Abdul Roni
mengakui adanya persoalan dalam realisasi Dana Hibah tersebut menjadi temuan BPK lantaran kesalahan penerima hibah yang terlambat menyampaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ),

“Soal diana hibah tahun Anggaran 2023 menjadi temuan BPK dan sebagainya itu kita ini selalu memberikan pengarahan kepada mereka,bahkan kita buat juga Surat Edaran dalam membuat laporan tapi itu pusing kepala saya,waktu mereka masukan proposal mudah bener giliran di minta SPJ nya begitu sulit “.bebernya pada senin (9/9/2024)

Saat di singgung awak media soal Anggran Dana hibah yang menjadi temuan BPK yang diperkirakan mencapai Rp 750 juta justru Abdul Roni sebagai PPTK kegiatan Anggaran tersebut yang di berikan ke beberapa lembaga namun Nurkholis langsung mengajak Abdul Roni keluar ruangan

“Sebelum meninggalkan ruangan abdul roni, sempat menjelaskan beberapa lembaga penerima dana hibah seperti lembaga pengembangan Tilawatil Quran, Rp.200.000.000,- Tim Pemandu Haji Rp.200.000.000,- MUI Rp.100.0000.000,- Baznas Rp.50.000.000,- Muhamadiyah RP.50.000.000,-

Pihak Kesra sendiri mengaku dalam memberikan belanja hibah tersebut tidak pernah melakukan verifikasi secara fisik terhadap penerima hibah, dengan dalih bahwa tidak adanya anggaran.

“Kita tidak ada dana monitoring makanya hanya via telepon aja untuk memastikan hibah tersebut,” kepada penerima hibah jelas. abdul roni

Kembali di singgung regulasi sebagai dasar hukum dalam hal belanja hibah yaitu Surat Keputusan Bupati,dalam belanja hibah yang bersumber kan Anggaran Pendapat Belanja Daerah Nurkholis maupun Abdul Roni tidak bisa memberikan keterangan pasti dari seluruh penerima hibah baik rumah ibadah maupun badan/Lembaga yang menerima.

“Kalau untuk pastinya nanti saya lihat dulu dalam SK nya,saya udah lupa”ungkap Roni sembari meninggalkan ruangan.

Saat di ajukan pertanyaan terhadap Naskah Perjanjian Hibah antara pihak Kesra selaku pemberi hibah dan penerima hibah sebagai wujud akuntabilitas dalam membelanjakan APBD Nurkholis menjawab bahwa diri nya sudah merealisasikan sesuai peruntukannya.

“Kalau kita ini sudah maksimal ya kan,kita bantu mereka kan,kita cairkan dana nya sesuai dengan
ini nya kan langsung masuk ke rekening mereka masing-masing.”jawabnya.sampai saat
ini temuan BPK itu belum kami pulangkan karena masih mengumpulkan spj penerima hibahnya (Sudirman)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *